Tag: Gelapkan Uang Bisnis

  • Diduga Gelapkan Uang Bisnis Batu Bara Sebesar Rp7,79 Miliar, Richard Dituntut 3,5 Tahun Penjara

    Diduga Gelapkan Uang Bisnis Batu Bara Sebesar Rp7,79 Miliar, Richard Dituntut 3,5 Tahun Penjara

    BANJARMASIN, klikkalsel.com – Richard Arief Muljadi dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penggelapan bisnis batu bara yang menyebabkan PT Semesta Borneo Abadi (SBA) mengalami kerugian Rp7,79 miliar. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara Richard di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (12/8/2026).

    Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Richard terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    “Menuntut Richard Arief Muljadi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ucap JPU Erna membacakan surat tuntutan di hadapan terdakwa dan Ketua Majelis Hakim, Asni Mereanti yang didampingi dua hakim anggota.

    Perkara ini bermula dari kerja sama bisnis batu bara antara PT Magnus Neotech Dynaco (MND) yang dipimpin Richard dengan Direktur Utama PT Aditya Global Mining (AGLOMIN), Rendy Aditya Utama.

    Dalam kerja sama tersebut, PT AGLOMIN kemudian menjual 15.000 metrik ton batu bara kepada PT Semesta Borneo Abadi (SBA) dengan nilai transaksi mencapai Rp16,162 miliar.

    Pembayaran dari PT SBA dilakukan secara bertahap ke sejumlah rekening yang telah ditentukan. Namun, dari total 15.000 metrik ton batu bara yang diperjanjikan, hanya sekitar 7.504,969 metrik ton yang berhasil dikirim dengan nilai sekitar Rp8,368 miliar.

    Baca Juga : Didakwa Gelapkan Rp7,8 Miliar, Mantan Kasir PT PLJ Dituntut 3 Tahun 8 Bulan Penjara

    Baca Juga : Sidang Penggelapan Rp7,8 Miliar, Komisaris PT PLJ Sebut Uang yang Digelapkan Mantan Kasir Capai Belasan Miliar Rupiah

    Dari itu terdapat selisih pembayaran sekitar Rp7,794 miliar yang tidak diikuti dengan penyerahan batu bara kepada pihak pembeli.

    Dalam proses persidangan, jaksa juga mengungkap adanya dana sekitar Rp3,093 miliar yang masuk ke rekening Ayu Tantri Rachmawati dan kemudian ditransfer ke sejumlah rekening, termasuk untuk pengembalian pendanaan kepada Richard.

    Jaksa menilai Richard mengetahui dana tersebut berasal dari pembayaran pembelian batu bara milik PT SBA.

    Upaya penyelesaian sempat dilakukan setelah PT SBA meminta kepastian pengiriman sisa batu bara. Bahkan, para pihak sempat membuat kesepakatan untuk memenuhi sisa kewajiban sebanyak 7.500 metrik ton.

    Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, batu bara tersebut tidak juga diserahkan. PT SBA kemudian melayangkan somasi dan meminta pengembalian dana yang belum ditukar dengan pengiriman batu bara.

    Selain itu, pihak pembeli kembali memberikan dana operasional sebesar Rp872,5 juta. Namun, kewajiban penyerahan batu bara tetap tidak terpenuhi.

    Jaksa kemudian menyatakan perbuatan Richard bersama pihak lainnya mengakibatkan PT Semesta Borneo Abadi mengalami kerugian sebesar Rp7,7 miliar lebih.

    Dalam perkara ini, Richard sebelumnya didakwa dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, keduanya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam tuntutannya, JPU memilih menyatakan terdakwa terbukti pada dakwaan kedua, yaitu tindak pidana penggelapan. Tuntutan 3 tahun 6 bulan tersebut direspon pihak kuasa hukum Richard untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim pada persidangan pekan depan. (rizqan)

    Editor: Abadi