Tag: Dugaan Pencabulan dengan Kekerasan

  • Polresta Banjarmasin Gelar Konferensi Pers Dugaan Pencabulan dengan Kekerasan di Alalak Utara

    Polresta Banjarmasin Gelar Konferensi Pers Dugaan Pencabulan dengan Kekerasan di Alalak Utara

    BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satreskrim Polresta Banjarmasin menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan dengan kekerasan terhadap seorang perempuan di kawasan Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (13/8/2026). Pengungkapan kasus tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin.

    Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Mutaqqin menyampaikan, berdasarkan dokumen Anatomy of Crime yang disampaikan penyidik, peristiwa terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

    “Uraian kejadian, korban baru selesai melaksanakan salat Zuhur dan berada di dalam rumah. Tiba-tiba, tersangka masuk ke rumah korban tanpa permisi. Pelaku kemudian memeluk korban dari arah samping,” ujar Riza.

    Korban yang terkejut kemudian berusaha memberontak dan melepaskan diri. Namun, tersangka kembali memeluk korban dari arah depan hingga mencium pipi dan buah dada korban.

    Aksi tersebut terhenti setelah ayah korban datang. Mengetahui orangtua korban tiba, tersangka langsung lari meninggalkan tempat kejadian.

    “Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memeluk dan mencium korban,” kata Riza.

    Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu lembar mukena warna pink bercampur orange dengan motif bunga-bunga.

    Baca Juga : Kapolresta Banjarmasin Ajak Masyarakat Bersama Cegah Karhutla dengan Seruan “Kayuh Baimbai Jaga Banua”

    Baca Juga : Kapolresta Banjarmasin Cek Kesiapan 200 Personel Hadapi Karhutla 2026

    Selain barang bukti tersebut, penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta petunjuk untuk memperkuat perkara.

    Dari konferensi pers, tersangka diketahui berinisial T dan berdomisili di Kabupaten Barito Kuala (Batola).

    Atas perbuatannya, T disangkakan melanggar Pasal 414 Ayat (1) huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Lebih lanjut, Riza juga mengatakan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

    “Setelah lengkap, berkas akan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti hingga menunggu hasil penelitian berkas atau P-21,” jelasnya.

    Setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi akan melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.

    “Setelah itu akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Kini pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polda Kalsel,” pungkasnya. (airlangga)

    Editor: Abadi