BARABAI, klikkalsel.com – Seorang remaja berinisial MR di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dijatuhi sanksi denda adat senilai Rp12 juta akibat mengunggah konten bermuatan ujaran kebencian terhadap masyarakat Dayak Meratus di media sosial.
Sidang adat yang menyelesaikan perkara pelanggaran tersebut dilaksanakan di Aula Polsek Batang Alai Selatan pada hari Minggu, menyusul mediasi intensif yang melibatkan aparat penegak hukum setempat.
Jajaran Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah mengambil langkah proaktif dengan memfasilitasi pertemuan antara pihak pelaku dan lembaga adat agar permasalahan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aiptu M Husaini, memastikan bahwa proses penyelesaian telah tuntas melalui mekanisme damai yang disepakati bersama. “Benar kejadiannya dan sudah kami fasilitasi bertemu kedua belah pihak. Sekarang sudah berdamai,” kata Husaini.
Akar permasalahan bermula ketika MR bersama dua orang rekannya nekat menerobos masuk untuk mendaki Gunung Halau-Halau, meskipun kawasan konservasi tersebut telah dinyatakan tertutup total bagi umum.
Kendati mereka melakukan pendakian secara berkelompok, sanksi adat yang berat hanya dijatuhkan kepada MR seorang diri akibat tindakan provokatifnya di dunia maya yang menyerang kehormatan Suku Dayak Meratus.
Baca Juga : MUI Hulu Sungai Tengah Tindak Tegas Ajaran Sesat Nasruddin Bandang di Barabai Darat
Baca Juga : Polres Hulu Sungai Tengah Amankan Pelaku Kasus Pencabulan
Keputusan penutupan Gunung Halau-Halau sendiri telah diberlakukan secara permanen sejak bulan Mei 2026 demi menjaga kesakralan serta kelestarian ekosistem di kawasan Pegunungan Meratus.
Masyarakat adat memiliki hak otonom dan kewenangan penuh dalam melindungi wilayah sakral tersebut dari segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pendatang atau wisatawan luar.
Proses persidangan adat dipimpin langsung oleh Kepala Adat Junaidi bersama Majelis Hakim Sidang Adat Dayak Meratus dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif tradisional.
Nominal denda sebesar Rp12 juta ditetapkan bukan tanpa alasan, melainkan untuk memulihkan keseimbangan tatanan sosial serta mengganti kerugian moril yang dialami oleh masyarakat adat.
Sebagai bagian dari pemulihan spiritual, MR juga diwajibkan mengikuti ritual adat pembersihan kampung yang dinamakan Tampung Tawar dengan seluruh biaya ditanggung secara mandiri.
Selain sanksi material dan spiritual, pelaku harus membuat surat permohonan maaf secara terbuka yang dipublikasikan melalui sarana media sosial serta media massa agar menjadi pembelajaran publik.
Kepala Adat Junaidi menegaskan bahwa ketegasan aturan adat ini merupakan wujud perlindungan terhadap nilai-nilai luhur budaya lokal. “Adanya ujaran kebencian yang berhubungan dengan Suku Dayak hingga disidangkan. Ini demi menjaga keluhuran adat, ketertiban, serta kerukunan hidup berdampingan di wilayah adat,” kata Junaidi.
Melalui penyelesaian tuntas ini, seluruh pihak diimbau agar senantiasa menjunjung tinggi aturan adat dan menghormati kearifan lokal yang berlaku demi terciptanya kedamaian sosial yang berkelanjutan.(raram)
Editor: Amran
