Tag: bermuatan Pornografi

  • Polresta Banjarmasin Ungkap Teror Manipulasi AI bermuatan Pornografi, Dilakukan Sejak 2023

    Polresta Banjarmasin Ungkap Teror Manipulasi AI bermuatan Pornografi, Dilakukan Sejak 2023

    BANJARMASIN, klikkalsel.com  – Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), pornografi serta kekerasan seksual yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

    Kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026). Kegiatan itu turut dihadiri jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MF dan menemukan fakta bahwa aksi pelaku diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan hingga sekitar tiga tahun, dengan korban yang seluruhnya merupakan perempuan.

    Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melapor kepada polisi. Korban sebelumnya diberitahu temannya bahwa ada nomor tidak dikenal yang mengirimkan video hasil manipulasi AI dengan menampilkan wajah korban seolah-olah sedang melepas busana dan bermuatan pornografi.

    Tidak hanya video, korban juga sebelumnya menerima foto maupun video rekayasa AI dari nomor yang sama. Kiriman tersebut bahkan disertai pesan suara atau voice note berisi kata-kata tidak senonoh.

    Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, penyelidikan kemudian dilakukan untuk menelusuri pengirim konten tersebut.

    “Dari penelusuran kami, terlapor juga melakukan hal serupa terhadap korban lain,” ujar Riza.

    Baca Juga : Polresta Banjarmasin Membongkar Dugaan Peredaran dan Musnahkan Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal

    Baca Juga : Polresta Banjarmasin Gelar Konferensi Pers Dugaan Pencabulan dengan Kekerasan di Alalak Utara

    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya tujuh perempuan yang diduga menjadi korban. Ketujuh korban tersebut masing-masing berinisial A, H, V, J, A, S dan N.

    “Jumlah korban ada tujuh orang dan seluruhnya perempuan. Pelaku menggunakan nomor yang sama dalam melakukan perbuatannya,” ungkapnya.

    Modus yang digunakan pelaku diduga dengan memanipulasi data, kemudian melakukan penyuntingan menggunakan teknologi AI sebelum mentransmisikan hasil rekayasa tersebut kepada korban.

    Atas perbuatannya, tersangka diduga dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Selain itu, polisi juga mempertimbangkan Pasal 407 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 14 ayat (1) huruf B juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Modusnya adalah memanipulasi, mengedit dan kemudian mentransmisikan data tersebut,” jelas Riza

    Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, pelaku melakukan aksinya dari tahun 2023 dengan korban cukup banyak dan pihaknya baru menerima laporan.

    Kemudian terkait adanya isu keterlibatan pejabat publik sebagai korban, dirinya masih melakukan pendalaman.

    “Memang kalau kaitan dengan pejabat publik, kita masih pendalaman. Indikasi memang ada ke arah sana terkait menjadi korban,” ungkapnya.

    Pihaknya juga menduga, kalau pelaku melakukan hal tersebut diduga karena pengaruh narkotika.

    “Sementara ini diduga karena pengaruh narkotika. Pelaku juga memvideokan alat kelaminya sendiri dan mensharenya,” pungkasnya. (airlangga)

    Editor: Abadi