Kurangi Konflik Lahan Kehutanan, Pemkab Tabalong Canangkan TORA

Sejumlah Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Tabalong mengikuti Sosialisasi Inventarisasi Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial dan Pemukiman serta Kawasan Hutan (foto : arif/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel – Tabalong, merupakan salah satu kabupaten di Kalimantan Selatan (Kalsel) memiliki kawasan hutan yang cukup luas dalam kondisi yang relatif baik dengan total 237.610,82 hektare.

Namun permasalahan kawasan hutan sangat tinggi, berbagai konflik dan klaim lahan menjadi permasalahan yang seakan tidak pernah selesai, seiring dengan pertambahan penduduk, kebutuhan masyarakat juga kian meningkat.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian Tabalong Johan Noor Effendy saat membacakan sambutan Bupati Tabalong dalam acara Sosialisasi Inventarisasi Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial dan Pemukiman serta Kawasan Hutan dan Sosialisasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, yang digelar di Wisma Tamu Bersinar oleh Kelompok Pengelola Hutan (KPH) Tabalong, Selasa (30/4/2019).

“Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memberikan solusi baik regulasi maupun tindakan nyata, agar pemasalah tersebut dapat diselesaikan dan konflik dapat diminimalisir,” ungkapnya.

Mengatasi permasalahan tersebut maka dalam beberapa tahun lalu Kabupaten Tabalong sudah melaksanakan kegiatan identifikasi enclave kawasan hutan, tujuannya memperoleh data dan informasi desa – desa yang wilayahnya berada dalam kawasan hutan yang layak diusulkan untuk enclave.

“Semoga hasil sosialisasi inventarisasi fasum, fasos dan pemukiman dalam kawasan hutan ini dapat bermanfaat sehingga daerah kita dapat melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal,” pungkasnya.

Saat ini Kabupaten Tabalong memiliki hutan lindung (HL) seluas 86,460,45 hektar, hutan produksi terbatas (HPT) seluas 52.254,55 hektare, hutan produksi tetap (HPT) seluas 52.254,55 hektar, dan hutan produksi konversi (HPK) seluas 2.397,14 hektare.

“Artinya kurang lebih 65% dari wilayah Tabalong adalah hutan, kawasan hutan ini menyimpan potensi ekonomi dan fungsi ekologi yang sangat tinggi, jika pemanfaatannya dilakukan secara tidak bertanggung jawab dan tanpa memperhatikan kondisi lokal, maka cepat atau lambat degradasi dan deforestasi akan terjadi,” jelas Johan.

Sementara itu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kelompok Pengelola Hutan (KSB TU KPH) Tabalong, Lilis Nurhayati menyebutkan ada sekitar 8000 hektar kawasan yang akan dikeluarkan fasum, fasus dan desa di kawasan hutan.

Namun untuk desa – desa yang belum mengetahui berapa luas lahannya yang masuk dalam kawasan hutan atau yang dikeluarkan dari kawasan hutan, masyarakat bisa saja datang ke kantor KPH Tabalong dengan membawa data tapal batas dan lokasi titik koordinat.

“Jika misalnya titik koordinatnya mereka belum bisa dari KPH Tabalong mungkin bisa langsung ke lapangan meninjau untuk mengetahui luasnya” ucapnya.

Ia menjelaskan ada sekitar 43 desa masuk dalam kegiatan TORA ini, target waktu pelaksanaan di lapangan tergantung dari tim karena tiap tim berbeda-beda waktu dan berbeda luasan areanya.

“Mudah – mudahan dengan sosialisasi ini masyarakat dapat berperan aktif dalam kegiatan TORA dan permasalahan yang ada di desa selama ini secara bertahap bisa mengurangi konflik – konflik masyarakat,” pungkasnya. (arif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan