BANJARMASIN,klikkalsel.com – Pasangan yang mau menikah terpaksa harus menunda sementara pelaksanaan ijab qabul, pasalnya Kementerian Agama RI menerbitkan edaran baru per 2 April 2020 ke semua KUA, yang isinya pendaftaran permohonan baru pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 tidak dilayani.
Menanggapi itu, Anggota Fraksi PKS DPRD Banjarmasin H Wakhid Husaini mengatakan, agar pasangan yang mau menikah mengikuti anjuran tersebut.
“Baiknya berpuasa, sabar atau menunda dulu jika ingin menikah, menunggu wabah Covid-19 berakhir,” ujar dia, saat diwawancarai wartawan, Rabu (15/4/2020).
Walau demikian, ia tak melarang jika ada pasangan yang mau nikah secara agama, jika ingin menghindari zinah.