KUA tak Terima Permohonan Akad Nikah, Wakhid : Warga Diminta Bersabar

Anggota Fraksi PKS DPRD Banjarmasin H Wakhid Husaini. (farid)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pasangan yang mau menikah terpaksa harus menunda sementara pelaksanaan ijab qabul, pasalnya Kementerian Agama RI menerbitkan edaran baru per 2 April 2020 ke semua KUA, yang isinya pendaftaran permohonan baru pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 tidak dilayani.
Menanggapi itu, Anggota Fraksi PKS DPRD Banjarmasin H Wakhid Husaini mengatakan, agar pasangan yang mau menikah mengikuti anjuran tersebut.
“Baiknya berpuasa, sabar atau menunda dulu jika ingin menikah, menunggu wabah Covid-19 berakhir,” ujar dia, saat diwawancarai wartawan, Rabu (15/4/2020).
Walau demikian, ia tak melarang jika ada pasangan yang mau nikah secara agama, jika ingin menghindari zinah.
Baca Juga : Kurang Satu Berkas, Pengajuan PSBB Banjarmasin Terhambat
Asalkan, syarat untuk nikah tersebut sudah dipenuhi secara agama, misal aqil baliq, ada wali dan saksi serta lainnya.
“Tapi ada baiknya menunggu, karena prosesi akad nikah melalui KUA tersebut akan lebih sakral,” ujarnya.
Sebab, menurutnya, jika tak mengikuti anjuran pemerintah proses administrasi untuk mendapatkan buku nikah akan susah.
“Saya harap kondisi seperti ini dimaklumi. Dan mudahan wabah virus Corona ini segera berakhir,” tandasnya. (farid)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan