KPUD HSU Tetapkan 507 TPS, Berikut Sebarannya

Ketua KPU Kabupaten HSU (foto : istimewa)
Ketua KPU Kabupaten HSU (foto : istimewa)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menetapkan sebanyak 507 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel Serentak Tahun 2020 yang bakal digelar 9 Desember mendatang.
Terkait dengan hal itu, Ketua KPUD Kabupaten HSU Rina Mei Saputri menyampaikan, hal tersebut sudah ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi Kalsel No. 37/PL.02.1-Kpt/63/Prov/VI/2020 tentang Rekapitulasi Perkiraan jumlah TPS dalam Pilgub Kalsel Serentak Lanjutan Tahun 2020, yaitu sebanyak 507 TPS.
“Jumlah TPS tersebar di 219 Desa pada 10 Kecamatan, dengan adanya penambahan sekitar 38 buah dan bila dibandingkan pada Pileg 2019 lalu ada 469 TPS, tahun ini terbanyak di Kecamatan Amuntai Tengah dengan 113 TPS dan di Kecamatan Paminggir jumlahnya paling sedikit dengan 17 TPS,” katanya kepada awak media klikkalsel. com, Selasa, (4/8/2020).
Adapun sebaran TPS di Kabupaten HSU pada Pilkada Kalsel 2020 yaitu Kecamatan Amuntai Tengah, 113 TPS tersebar di 29 Kelurahan/Desa; Kecamatan Amuntai Selatan, 63 TPS tersebar di 30 Desa; Kecamatan Sungai Pandan, 61 TPS tersebar di 33 Desa; Kecamatan Amuntai Utara, 50 TPS tersebar di 26 Desa; dan Kecamatan Banjang, 43 TPS tersebar di 20 Desa.
Kemudian, Kecamatan Babirik, 43 TPS tersebar di 23 Desa; Kecamatan Danau Panggang, 42 TPS tersebar di 42 Desa; Kecamatan Haur Gading, 41 TPS tersebar di 18 Desa; Kecamatan Sungai Tabukan, 34 TPS tersebar di 17 Desa; serta Kecamatan Paminggir, 17 TPS tersebar di 17 Desa.
Lebih lanjut disampaikannya juga, penambahan TPS tersebut dikarenakan adanya aturan terbaru terkait jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS, bahwa yang semula maksimal 800 pemilih per TPS sekarang menjadi 500 pemilih per TPS.
Selain itu, adanya sejumlah aturan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) seperti, memperluas area pemungutan suara hingga menyiapkan handsanitizer dan disinfektan di setiap TPS.
“Untuk petugas TPS dan KPPS, pihaknya sudah menyediakan APD seperti masker, faceshield, handsanitizer, sarung tangan, thermogun dan disinfektan yang pengadaannya langsung dari Provinsi Kalsel, sementara untuk
pemilih rencananya akan disediakan masker cadangan bagi yang lupa membawa masker,” jelasnya.
Menurutnya, karena Kabupaten HSU dalam pilkada serentak tahun 2020 ini hanya pelaksana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka diperkirakan waktu pelaksanaan di TPS tidak akan berlangsung lama.
“Hal ini karena dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur hanya ada satu surat suara dan juga satu kotak suara, sehingga diperkirakan bisa selesai pada pukul 14.00 atau pukul 15.00 wita,” tandasnya. (doni)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan