KPU Tunda Penetapan Pasangan Calon yang Terpapar Virus Corona

Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati saat wawancara awak media terkait kandidat calon kepada daerah yang terpapar Covid-19. (foto: rizqon/klikkalsel).

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel), memastikan akan menunda tahapan penetapan pasangan calon di 5 daerah yang terpapar Covid-19.

Bakal calon kepala daerah yang diketahui posistif virus Corona (Covid-19) terdeteksi saat pemeriksaan kesehatan,. Ada pula bakal calon juga diketahui terjangkit wabah virus ini pada masa pendaftaran.

Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati menerangkan, dari 7 kabupaten/kabupaten yang menggelar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang menggelar Pilkada, ada 5 daerah bakal calon di Pilkada 2020 terpapar Covid-19. Bahkan diketahui, tidak hanya satu calon, bahkan ada satu pasangan kandidat juga terpapar.

“Jadi bagi calon yang positif Covid-19, secara otomatis ada beberapa tahapan yang tertunda pelaksanaannya, karena dalam pencalonan, bagi yang kena 1 atau berpasangan, maka mereka harus lewati pemeriksaan kesehatan. Jadi nanti dalam Juknis, penundaan 14 hari, setelah itu diswab lagi negatif baru lanjut tahapan pemeriksaan kesehatan,” ujar Hatmiati Divisi Teknis, kepada awak media di KPU Kalsel, Selasa (8/9/2920).

Baca juga : Jajaran Bawaslu Banjarmasin Dilatih Ilmu Kehumasan dan Jurnalistik

Dari informasi, bakal calon kepala daerah yang terinfeksi yaitu dari Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Bumbu dan Kotabaru. Hatmiati menjelaskan, KPU di daerah tersebut akan membuat SK yang berkaitan dengan tahapan terhadap kandidat yang terindikasi Covid-19.

“Pada prinsipnya, tahapan Pilkada akan tetap berlangsung bagi calon yang melewati proses dan dinyatakan memenuhi syarat,” jelasnya.

Ia menekankan, kandidat yang terpapar Covid-19 apalagi di masa inkubasi selama 14 hari belum menunjukkan negatif hasil swab. Maka otomatis akan ditunda tahapan penetapan terhadap yang bersangkutan.

“Jadi untuk penetapan tanggal 23 (September), tanggal 24 itu pengundian nomor urut. Mungkin dia tidak bisa ditetapkan sebagai calon. Pada prinsipnya Covid-19 tidak menggugur calon syarat. Penundaan dilakukan oleh kab/kota yang calonnya ada positif Covid-19. Dan itu bukan berlaku bagi pilkada provinsi karena calon provinsi semua negatif Covid-19,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

 

Tinggalkan Balasan