KPU Temukan Berkas Bacaleg Terdaftar di Dua Parpol

Komisioner KPU Kalsel, Sarmuji saat memeriksa berkas Bacaleg tingkat provinssi. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– KPUD Provinsi Kalimantan Selatan menunggu ketentuan perundang-undangan dari KPU RI guna menindak kegandaan Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tingkat yang mendaftarkan diri dari dua partai.

Komisioner anggota KPU Sarmuji mengatakan, dari hasil verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg, memang ada ditemukan beberapa kasus, salah satunya ada caleg yang di calonkan oleh dua Partai Politik.

“Kemaren kita temukan ada Bacaleg yang terdaftar di dua partai. Bacaleg tersebut terdaftar di Partai Perindo dan terdaftar juga di Partai Berkarya,” tuturnya, Selasa (24/7/2018).

Selain itu kata dia, dalam aturan bahwa Bacaleg itu membuat pernyataan bersedia dicalonkan hanya di satu Partai politik (Parpol), satu daerah pemilihan dan satu lembaga perwakilan.

“Ternyata salah satu Bacaleg tersebut terdaftar di dua Parpol, dan kita tentu belum bisa mencoret karena dalam status verifikasi administrasi masih belum memenuhi syarat,” ucapnya.

Sarmuji menegaskan, nanti pada saat ada istilah tidak memenuhi syarat KPU akan mencoret nama Bacaleg tersebut, dan ketentuan perundang-undangan bahwa kalau itu terdaftar maka keduanya dicoret dan tidak ada pilihan dari kedua partai tersebut.

“Jadi pada saat ketentuan perundang undangannya ke luar, yang bersangkutan tidak bisa memilih Perindo atau Berkarya dan itu semuanya dicoret karena dia melanggar pernyataannya sendiri,” tandasnya. (fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan