KPU Pasang Target Minimal 79 Persen Pemilih di Kalsel Gunakan Hak Suara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menargetkan 79 persen partisipasi pemili di Pilkada 2020 dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2.793.811.

Ada beberapa indikator membuat KPU Kalsel optimis, diantaranya persaingan ketat kandidat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendorong pemilih hadiri ke TPS untuk mencoblos.

Jika dijumlahkan 79 persen dari DPT se Kalsel berarti sebanyak 2.207.110 orang yang harus yang menyalurkan hak suara pada 9 Desember mendatang.

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengatakan, tren kenaikan partisipasi pemilih di setiap Pilkada khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pilpres menjadi tolak ukur pihaknya memasang target di atas 79 pada Pilkada 2020.

Edy menambahkan, Pilkada 2010 partisipasi pemilih sebanyak 66,6 persen. Kemudian pada Pilkada 2015 turun hanya sedikit yakni 66,3 persen. Selanjutnya, tren partisipasi pemilih terjadi cek cukup signifikan pada Pilpres seperti di tahun 2014 sebanyak 66,5 persen dan meningkat drastis pada Pilpres tahun 2019 menjadi 80 persen.

“Kita optimis partisipasi pemilih di angka 79 persen. Kalau target partisipasi politik berdasarkan pembangunan nasional itu di angka 77,5 persen. Nah kita optimis untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi partisipasi pemilih dengan berbagai program kegiatan yang telah kita laksanakan, baik di segmen sosialisasi, segmen pendidikan pemilih serta program-program partisipasi masyarakat,” jelasnya kepada media ini.

Selain itu, menurut Edy, perkembangan teknologi informatika juga menjadi pemicu mendongkrak partisipasi pemilih. Dalam hal ini KPU telah berkomitmen membuka lebar informasi terkait Pilkada baik itu melalui website resmi KPU Kalsel, serta jejaring media sosial.

Peran media massa juga tak kalah penting mendorong partisipasi pemilih di Kalsel. Dengan menyajikan pemberitaan yang berimbang seputar tahapan Pilkada, dan kegiatan masing-masing kandidat. Edy menyebutkan seperti kegiatan debat publik terbuka disiarkan secara langsung melalui televisi lokal dan media sosial serta pemberitaan di media elektronik, cetak dan online.

“Dan lebih penting lagi adalah dari pasangan calon. Masing-masing memberikan informasi yang memadai kepada setiap basis pemilihnya. Kita berharap siapapun yang terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota itu merupakan pilihan masyarakat. Tugasnya KPU adalah memastikan hak pilih terlayani dan terlindungi,” pungkasnya.

Untuk diketahui pada 9 Desember mendatang, selain digelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, juga digelar pemilihan kepala daerah di tujuh kota/kota yakni Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tanah Bumbu dan Kotabaru.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan