KPU Kota Banjarmasin Musnahkan Surat Suara Lebih dan Rusak

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, memusnahkan surat suara lebih dan rusak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel, Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin.

Pemusnahan surat suara tidak layak pakai tersebut dilakukan di depan Kantor KPU Kota Banjarmasin, Jalan Perdagangan, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Pemusnahan surat suara tersebut, turut dihadiri Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan dan Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M. Leo Pola Ardiansa.S.

Sebanyak 2.420 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel dinyatakan rusak dan 366 lembar surat suara lebih yang dimusnahkan.

Sedangkan untuk Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, sebanyak 436 lembar surat suara rusak dan 801 lembar surat suara lebih. Total surat suara untuk pemilihan di Banjarmasin yang dimusnahkan sebanyak 4.023 lembar surat suara.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah, menyampaikan, ada beberapa kriteria yang membuat surat suara itu dinyatakan rusak dan tidak bisa digunakan pada hari H pemilihan.

Antara lain surat suara itu bergradasi, terlipat ataupun terdapat sobekan dipinggir surat suara, yang rata-rata berasal dari percetakan.

“Kalau tidak sesuai dengan standar surat suara kami nyatakan rusak,” ujarnya, Selasa (8/12/2020).

Sementara itu, surat suara sah yang akan digunakan pada pemilihan nantinya adalah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen.

“Jadi 448.157 jumlah DPT kita, plus 2,5 persen. Itu jumlah surat suara sah,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan