KPU dan Bawaslu Periksa Kantor Serta Berkas Kepengurusan 9 Parpol Non-parlemen di Kalsel

Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah didampingi Komisioner Bawaslu Kalsel Aris Mardiono memverifikasi faktual DPW Partai Ummat salah satu dari 9 parpol non-parlemen.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tahapan Pemilu 2024 saat ini memasuki agenda Verifikasi Faktual 9 partai politik (parpol) non-parlemen. Khusus di tingkat provinsi, KPU dan Bawaslu menyambangi sekretariat 9 parpol non-parlemen dan memeriksa sejumlah kelengkapan berkas sebagai syarat peserta Pemilu 2024, Senin (17/10/2022).

Sembilan parpol non-parlemen itu yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.

 

Tahapan verifikasi faktual berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020. Verifikasi faktual akan dilakukan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.

Baca Juga : 9 Parpol Non Parlemen Akan Diverifikasi Faktual

Baca Juga : 18 Parpol Hadiri Rakoor Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan

“Verifikasi tingkat provinsi dilakukan pada kepengurusan dan kantor partai politik yang lolos verifikasi administrasi,” jelas Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis Penyelenggara, Hatmiati.

Dalam pelaksanaan verifikasi faktual tingkat provinsi ini, petugas verifikasi membawa surat keputusan (SK) ) kepengurusan parpol dan dokumen kepemilikan kantor/sekretariat
tetap. Kemudian, petugas mencocokan SK kepengurusan dengan SK yang dimiliki parpol dan menghadirkan Ketua, Sekretaris, Bendahara partai politik, dan menghadirkan 30 persen keterwakilan perempuan.

Selanjutnya petugas mencocokan nama pengurus sesuai dengan SK pengurus. Kecocokan nama ini wajib sesuai identitas yang bersangkutan berdasarkan KTP.

Salah satunya, Partai Ummat yang dilakukan verifikasi faktual di Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Ummat Kalsel di Jalan Cempaka Besar, Banjarmasin Tengah. Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah didampingi Komisioner Bawaslu Kalsel Aris Mardiono bersama jajarannya memeriksa seluruh berkas verifikasi faktual.

Pencocokan SK nama pengurus sesuai dengan KTP Elektronik

“Verifikasi Faktual berlangsung lancar. Semua pengurusnya hadir di kantor Parpol, dan semua menunjukkan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan KTP Elektronik,” ucap Edy.

Masa verifikasi faktual ini berlangsung dari 15 Oktober hingga 4 November 2022. Dalam rangkaian tahapan ini akan ada sesi penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan dan perbaikan. Kemudian hasil perbaikan akan kembali diverifikasi KPU dan Bawaslu.

Untuk diketahui, KPU RI menetapkan 18 partai parpol calon peserta Pemilu 2024 lolos tahapan verifikasi administrasi, Jumat (14/10/2022) lalu. Sembilan dari 18 parpol tersebut akan dilakukan verifikasi faktual karena tidak memenuhi syarat parliamentary threshold atau ambang batas parlemen berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.

Sementara, bagi sembilan parpol yang lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, tidak mengikuti verifikasi faktual sebagaimana tahapan peserta pemilu serentak 2024. Sembilan parpol tersebut, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP. (rizqon)

Editor: Abadi