KPK RI Ingatkan Calon Kepala Daerah Jika Terpilih Jangan Korupsi

KPK RI
KPK RI

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekali calon kepala daerah dan penyelenggara Pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Pembekalan yang diberikan melalui daring dan laring di salah satu Hotel Jalan A Yani kilometer 5 mengusung tema Mewujudkan Pimpinan Daerah Berkualitas Melalui Pilkada Serentak yang Jujur Berintegritas.

Wakil pimpinan KPK Republik Indonesia (RI), Nawawi Pomolango, mengatakan keikutsertaan KPK merupakan salah satu upaya KPK untuk dapat mencegah potensi korupsi oleh kepala daerah sejak awal, yaitu saat kampanye, pelaksanaan sampai terpilihnya kepala daerah definitif.

“Kita ketahui kewenangan yang luas oleh kepala daerah terkait tentang otoritas kepala daerah dan begitu juga dengan hak pengurangan anggaran yang begitu besar,” ucapnya, Rabu (18/11/2020) kepada awak media.

Ia juga mengatakan, apa yang dicatat oleh KPK begitu banyak jumlah kepala daerah diasingkan dari penyelenggaraan pilkada seperti 2015, 2017 dan 2018 telah terjerat tindak pidana korupsi.

“Kita mencatat dari Juli 2020, itu tidak kurang dari 21 gubernur yang ditangani KPK,” ungkap Wakil Pimpinan KPK RI ini.

Baca juga : Dari Senpi Hingga Sex Toys dengan Jumlah Miliaran Rupiah Dimusnahkan

“Semua itu sudah kami kaji dalam pilkada-pilkada di 2015 hingga 2018,” katanya.

Karenanya, atas dasar itu semua, KPK ikut dalam pilkada di tahun 2020, berharap bisa untuk meminimalisir angka terjadinya korupsi.

Disamping itu, Nawawi Pomolango juga menjelaskan, ke 21 Kasus Gubernur yang terjerat korupsi, itu sudah diselesaikan pada Juli 2020.

“Terdapat 27 Provinsi kasus kepala daerah terjerat korupsi dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia sudah diselesaikan pada Juli 2020,” tegasnya.

Oleh karena itulah, guna mencegah terjadinya kasus korupsi kepala daerah kita berupaya melalui pembekalan ini bisa meminimalisir terjadinya hal tersebut.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan