Kota Banjarbaru Galang Kesadaran Hak Anak Menuju Generasi Emas 2025

BANJARBARU, Klikkalsel.com – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pengendalian Masyarakat Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBPMPPA) Kota Banjarbaru menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA), di Aula Lantai III BAPPEDA Kota Banjarbaru, pada Selasa (14/11/2023).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan terkait hak-hak anak yang harus dipenuhi, dengan menyasar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta para pejabat yang menangani fasilitas ramah anak, para pengelola fasilitas ramah anak, dan Lembaga Konseling Keluarga Kreatif (LK3).

Baca Juga : Deklarasi Kampanye Damai, Aditya ingin Pelaksanaan Pemilu di Banjarbaru Fair Play

Baca Juga : Dinas Arsip dan Perpustakaan Banjarbaru Raih Penghargaan Nilai Tertinggi se-Kalsel Pengelolaan Arsip 2023

Dihadiri Asisten I, Abdul Basid saat membuka acara ia menyampaikan sambutan tertulis dari Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, yang mengatakan bahwa KHA ini tentunya diharapkan mampu meningkatkan perlindungan terhadap setiap anak tanpa diskriminasi apapun dan dengan latar belakang apapun dengan itu adanya konvensi KHA ini mampu mendorong pememenuhan hak anak. Khususnya bagi penyedia layanan agar dapat menuju penciptaan generasi emas di 2025.

“Melalui bimbingan teknis ini kita ikut berperan atau setidaknya ada acuan yang dapat kita gunakan advokasi bagi perubahan yang lebih baik dengan mendorong lahirnya perundang-undangan baik secara nasional maupun di daerah yaitu peraturan yang lebih responsif terhadap anak,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas DP2KBPMPPA, Sri Lailana mengungkapkan dengan adanya Bimtek ini mampu memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada peserta mengenai hak-hak yang seharusnya terlindungi dan terpenuhi bagi anak-anak.

“Dengan adanya Bimtek ini diharapkan semua mengetahui apa saja hak anak yang harus terpenuhi,” ungkap Sri.

Untuk diketahui kegiatan ini juga Dihadiri juga oleh perwakilan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Plh. Deputi bidang pemenuhan Hak Anak sebagai pemberi materi. (Adv/restu)