Kopda Apung Mengaku Dititipi Uang Hasil Penjualan Tanah

Dandin 1008/Tanjung, Letkol ARM Anang Krisna Indra Kumara didampingin Kapenrem Korem 101/Antasari, Mayor Caj Iskandar saat Press Realese (foto: Baha)

BANJARMASIN, klikalsel– Nama AP yang disebut sebut terlibat dalam kasus perampokan uang milyaran rupiah milik Bank Mandiri Cabang Tanjung, Kabupaten Tabalong akhirnya diketahui merupakan anggota Kodim 1008/Tanjung  berpangkat Kopda.

Dandin 1008/Tanjung, Letkol ARM Anang Krisna Indra Kumara didampingin Kapenrem Korem 101/Antasari, Mayor Caj Iskandar saat Press Realese (foto: Baha)

Keterlibatan Kopda Apung pada kasus yang sempat heboh ini karena diduga membantu penyimpanan barang bukti berupa uang hasil rampokan yang dilakukan tersangka Brigadir Jumadi dan Yongki yang kini sudah mendekam dibalik jeruji Polda Kalsel.

Identitas Apung terungkap dari hasil pengembangan polisi setelah ditemukan uang hasil sisa rampokan. Uang tersebut ditemukan dikawasan Karang Intan, Kabupaten Banjar berjumlah Rp360 juta.
Komandan Kodim 1008/ Tanjung, Letkol ARM Anang Krisna Indra Kumara dalam press releasenya mengakui bahwa AP yang selama ini diduga sebagai penyimpan uang hasil rampokan merupakan anak buahnya di Kodim 1008/ Tanjung bernama Kopda Apung, Senin, (8/1/2018).

Menurutnya dia mengetahui anak buahnya itu terkait dengan penyimpanan uang hasil rampokan saat dirinya dihubungi oleh Kapolres Tabalong.  Saat itu Kapolres mengatakan, anak buahnya itu disebut tersangka Yongki sebagai pihak yang menyimpankan uang hasil rampokannya bersama Brigadir Jumadi yang telah dibagi dua.

“Bang, anak buah abang Kopda Apung disebut Yongki sebagai tempat dirinya menitipkan uang rampokan, tapi Yongki mengatakan kepada Apung itu uang hasil penjualan tanah bukan uang hasil rampokan,” ujar Dandim Tanjung ini menirukan apa yang dikatakan Kapolres Tabalong kepadanya.
Setelah mendengar informasi dari Kapolres Tabalong dirinya langsung memanggil Kopda Apung untuk mengkonfirmasi kabar tersebut.

“Saat saya tanya, dirinya mengakui dimintai tolong oleh Yongki untuk menyimpankan uang hasil penjualan tanah yang kemudian dititipkannya kembali kepada kakaknya yang bernama Sudiono di Karang Intan,” tambahnya.
Setelah itu Dandim dan Kapolres berangkat ke Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar bersama Kopda Apung untuk mengambil uang hasil rampokan itu. Benar saja di rumah Kakak Kopda Apung, Sudiono didapati uang sebanyak empat karung yang kemudian diserahkan kepada Polda Kalsel di Mapolresta Martapura untuk diamankan.

“Namun setelah dihitung uangnya masih kurang Rp 400 juta, jadi kita sisir lagi ternyata ada yang tertinggal satu kantong plastik yang jumlahnya sekitar Rp 360 juta,” ujarnya.
Saat ini Kopda Apung tengah menjalani pemeriksaan oleh Denpom VI/2 Banjarmasin untuk mengetahui lebih jauh keterlibatannya. Kronologis Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka Yongki usai membagi dua hasil rampokannya dengan Brigadir Jumadi memutuskan untuk kembali ke Tabalong sendirian dengan mobil.
Namun setibanya di Binuang dirinya balik arah lagi karena ada razia, Yongki yang ketakutan lalu menelpon Kopda Apung yang posisinya di Martapura untuk menitipkan uang hasil rampokannya.

Dirinya mengatakan kepada Kopda Apung uang itu adalah uang hasil penjualan tanah dan Kopda Apung menyanggupi untuk membantu temannya itu. Kemudian keduanya bertemu di Astambul, Yongki saat itu menyerahkan empat buah karung yang berisi uang dan sebuah sepeda motor Honda Vario.

Setelah menyerahkan uang itu Yongki langsung melanjutkan perjalanannya menuju Tanjung, sedangkan Kopda Apung menitipan uang yang dia percaya sebagai uang hasil penjualan tanah itu kepada kakaknya, Sudiono.
Selanjutnya Kopda Apung juga kembali ke Tabalong untuk dinas esok harinya seperti biasa. (david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan