Kontestan Pemilu Dilarang Pasang Foto Bersama Pejabat Negara, Kecuali Ini

Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah memimpin rapat koordinasi pemasangan & penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) di aula Kantor Kalsel jalan A Yani KM 3, 4/10/2018. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Atmosfer Pemilu 2019 mulai terasa. Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) mewanti-wanti peserta Pemilu agar taat aturan.

Salah satunya tidak memuat meteri yang dilarang pada alat peraga kampanye (APK) atau media sosialisasi.

Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah menyatakan, APK diperbolehkan berupa baliho, spanduk, umbul-umbul dan videotron serta bilboard.

Namun, ingatnya, materi atau desain hanya memuat visi misi partai politik, serta tidak berisi konten mengandung isu SARA, anti Pancasila dan berbau makar terhadap NKRI.

Selain itu, Edy melarang, kontestan Pemilu memuat gambar atau foto figur pejabat negara.

“Pejabat negara yang diatur dalam Undang-Undang (UU),, contohnya Mahkamah Agung, Dirut Bank Indonesia dan pejabat negara lainnya. Nah itu tidak diperbolehkan” tegasnya.

Kecuali, kata dia, pejabat negara yang merupakan tokoh politik. “Itu tak dilarang, karena sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkasnya. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan