Bawaslu Kalsel Telusuri Dugaan Praktik Politik Uang di Banjarmasin

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono saat memberikan pengarahan peningkatan pengawasan kepada jajarannya.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menemukan dugaan praktik politik uang di tengah masa kampanye. Dugaan pelanggaran ini terjadi di Banjarmasin, sedang ditelusuri Bawaslu untuk proses penanganan lebih lanjut.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengungkapkan peristiwa dugaan praktik politik uang tersebut dilakukan seorang calon legislatif (caleg). Dugaan pelanggaran tersebut terjadi saat kegiatan kampanye dialogis atau pertemuan tatap muka.

“Infonya yang kami terima saat kegiatan kampanye bagi-bagi sembako, dan masih ditelusuri,” kata Aries tanpa menyebutkan identitas caleg lantaran masih dilakukan penelusuran di lapangan untuk pemenuhan alat bukti, Senin (1/1/2024).

Baca Juga : Bawaslu Kalsel Kantongi Puluhan Pelanggaran Peserta Pemilu, Ada Kampanye Caleg yang Dihentikan

Baca Juga : Satu Pemuda Tewas Terlibat Perkelahian Usai Perayaan Malam Tahun Baru

Dia menegaskan, temuan dugaan praktik politik uang tersebut agar menjadi atensi peserta pemilu untuk mentaati ketentuan yang berlaku. Dia mengatakan, pengawasan partisipatif masyarakat saat ini sangat membantu Bawaslu untuk memastikan jalannya masa kampanye sesuai aturan.

“Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu,” tegasnya.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan, yaitu berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana.(rizqon)

Editor : Amran