Komisi III DPR RI Minta Masukan RUU MK

Kepala Kantor Wilayah KemenkumHam Kalsel, Ferdinand membaca sambutan kegiatan Focus Group Discussion. (foto : baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel menjadi tuan rumah penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi, di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Selasa (18/9/2018).

Kegiatan yang bekerjasama dengan Sekretariat DPR-RI dalam rangka kunjungan spesifik dewan Ke-Kalsel sebagai fungsi legislasi masa persidangan pertama Tahun 2018-2019 dan untuk menerima masukan dari akademisi, Praktisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Dalam acara itu rombongan DPR RI Komisi III DPR RI ikut datang guna mencari masukan RUU Mahkamah Konstitusi.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Ferdinand mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencari informasi data, baik berupa masukan dari akademisi, praktisi hukum, termasuk LSM tentang formulasi yang baik untuk perbaikan Mahkamah Konstitusi yang sudah berlaku sekitar 15 tahun.

“Mengapa demikian, karena saat ini dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, dan perubahan atau revisi suatu undang-undang adalah hal yang normal, mengingat bahwa suatu aturan hukum harus mengikuti perkembangan keadaan,” lanjut Ferdianand

Ferdinand mengatakan, setiap penyusunan atau pembentukan undang-undang harus mendapatkan masukan, baik dari stakeholder yang berkepentingan langsung terhadap materi undang-undang tersebut maupun dari masyarakat pada umumnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond berharap agar diperlukan juga masukan dari praktisi hukum dan akademisi, Polda Kalsel, serta para hakim yang ada di Kalsel, terkait perubahan UU MK khususnya di Indonesia.

Sementara itu Staf Ahli Bidang Sosial, Karjono menjelaskan adapun sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan RUU tersebut, yakni menjamin kepastian hukum bagi para hakim Mahkamah Konstitusi dan meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Sebagaimana dengan kode etik dan pedoman perilaku Hakim dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menghilangkan persepsi judiciary curruption terhadap peradilan konstitusi,” ucapnya di sela rapat.

Tak luput juga, untuk menjaga integritas dan independensi hakim dari berbagai tekanan dan intervensi serta mengawasi etika dan perilaku para hakim konstitusi.

” Guna pemerintah dalam meningkatkan dan menciptakan peradilan yang transparan serta memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia,” sebut staf ahli itu.

Terlihat, pada kegiatan itu turut berhadir Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani, anggota DPR RI Bambang Heri Purnama, Staf Ahli Bidang Sosial Kemenkumham RI dan Kepala Kemenkumham Kalsel Ferdinand Siagian, dan diikuti 100 peserta pada rapat tersebut. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan