Komisi III DPRD Kalsel Tanyakan Izin Pertambangan di Tabalong

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi III DPRD Kalsel yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pertambangan batu bara di Kabupaten Tabalong.

Hal itu dilakukan guna mengetahui perekembangan kegiatan perusahaan serta mempertanyakan perijinan Tambang.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Sahrujani mengatakan, kegiatan rombongan anggota Komisi III menemui manajemen PT Adaro Indonesia dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) ke “Bumi Saraba Kawa” di perusahaan pertambangan batu bara di kabupaten Tabalong.

“Kita ingin mengetahui serta perkembangan kegiatan perusahaan pemegang Perjanjian Kerja Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Tabalong tersebut,”katanya saat dikonfirmasi Jumat (2/7/2021).

Dikatakanya, masa izin pemegang PKP2B diperkirakan tidak beberapa lama lagi akan segera berakhir sejak perjanjian pertama tahun 1980-an. Dan apakah melakukan perpanjangan lagi.

“Memang urusan PKP2B merupakan kewenangan pemerintah pusat atau Kementerian ESDM Republik Indonesia, tapi kita juga mempunyai hak melakukan pengawasan dan mengetahui perencanaan pasca tambang,” ucapnnya.

Pihaknnya tidak ingin pasca tambang tak ada perbaikan lingkungan atau lobang-lobang bekas galian dibiarkan begitu saja.

Ditambahkannya pula Kunker anggota Komisi III terbagi dua kelompok yaitu ke Tabalong, serta Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang berlangsung pada tangga 1 – 3 Juli 2021.

“Untuk kawasan Batola kawan kawan anggota Dewan ke  daerah pertanian pasang surut Batola meninjau jalan dan jembatan antara lain Jembatan Alalak I yang berbatasan dengan Kota Banjarmasin. Sedangkan ke daerah Tala meninjau sungai yang terjadi pendangkalan sehingga mengakibatkan banjir,” pungkasnnya. (azka)

Editor : Amran