Komisi II Desak Terbitkan Perwali Larangan Penjualan Gas 3 Kg di Pengecer

Komisi II Desak Terbitkan Perwali Larangan Penjualan Gas 3 Kg di Pengecer
Komisi II Desak Terbitkan Perwali Larangan Penjualan Gas 3 Kg di Pengecer

Ia yakin, dengan Perwali itu penjualan di tingkat distributor hingga pangkalan masih bisa diawasi PT Pertamina, sebab jika menyalahi ketentuan yang berlaku, Pertamina bisa memberikan sanksi tegas kepada pangkalan atau agen yang nakal.

Di sisi lain, ungkap Faisal, pasca musibah banjir ini dimana transportasi untuk distribusinya terganggu karena banyak jalan yang putus, hingga kuota distribusinya berkurang.

“Komitmen kita bersama untuk menangani masalah ini,” tegasnya.

Baca Juga : Harga Elpiji 3 Kilo Naik di Tingkat Pengecer

Baca Juga : Elpiji 3 Kg Langka, Harga Minyak Tanah Ikut Naik

Sementara itu Sales Manager Area V Ayub mengakui, kelangkaan gas elpiji tersebut akibat terkendala distribusi, mengingat akses jalan yang terganggu lantaran banjir.

“Seperti ada jembatan putus, juga jembatan Kayu Tangi yang belum bisa dilewati,” katanya.

Pun demikian, ia menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait termasuk Hiswana Migas untuk mengatasi kendala akses distribusi tersebut.

Hal yang sama dikatakan, Kabag Perekonomian Setdako Banjarmasin Rusdi. Menurutnya, penyebab gas 3 Kg langka karena transportasi pengisiannya terganggu, sehingga distribusi menjadi lambat.

Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel untuk membuka jembatan Alalak (Kayu Tangi) khusus untuk angkutan gas LPG. “Mudahan bisa disetujui, sehingga tidak ada lagi kelangkaan gas,” tandasnya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan