Komisi II Desak Terbitkan Perwali Larangan Penjualan Gas 3 Kg di Pengecer

Komisi II Desak Terbitkan Perwali Larangan Penjualan Gas 3 Kg di Pengecer
Komisi II Desak Terbitkan Perwali Larangan Penjualan Gas 3 Kg di Pengecer

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tak mau persoalan kelangkaan gas elpiji berlarut-larut, Komisi II DPRD Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Pertamina dan Dinas Perdagangan dan Industri Banjarmasin, Rabu (24/2/2021).

Dari pertemuan itu, Komisi II mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) untuk mengendalikan ketersediaaan dan harga gas 3 Kg di masyarakat.

“Agar tidak terjadi kenaikan harga yang membebani masyarakat, perlu dibuat suatu aturan yang pasti terkait pengendalian harga dan larangan penjualan gas di tingkat pengecer,” ucap Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, M Faisal Hariyadi.

Baca Juga : Hiswana Migas Beberkan Penyebab Kelangkaan Elpiji 3 Kilo Di Pasaran

Baca Juga : Krisis Gas Elpiji Kepiluan Baru Penyintas Banjir di Tengah Bantuan Berlimpah

Sebab, PT Pertamina tidak memiliki kewenangan di tingkat pengecer. Sehingga pengawasannya sulit dilakukan.

“Bahkan, Pertamina juga sepakat agar gas hanya boleh dijual di tingkat pangkalan yang jumlahnya mencapai 600 tempat se-Banjarmasin,” ujarnya.

Ia menyebut, dengan kehadiran perwali tersebut, Satpol PP dibantu aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas ketika ada gas ukuran 3kg yang dijual eceran dengan harga yang tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) .

“Paling tidak, lahirnya Perwali dapat tepat sasaran dalam penerapannya. Selama ini memang belum ada aturan mengenai gas melon ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan