Komisi II Desak Pemprov Susun Draf Raperda Penyertaan Modal Bank Kalsel

BANJARMASIN,klikkalsel.com – Mencukupi Modal Inti Minimum (MIM) Bank Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp3 triliun. Pemprov Kalsel diminta segera susun draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Kalsel.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo mengatakan, hal itu mengacu dari hasil kunjungan kerja beberapa waktu lalu ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dimana Pemprov Kalteng dan lima kabupaten/kota-nya, ternyata sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Kalteng.

“Sisanya 7 kabupaten/kota di Kalteng sedang menggodok raperda tersebut, sedangkan dua kabupaten lainnya yang belum menyusun Raperda-nya,” ucapnya di sela rapat internal komisi II DPRD Kalsel, Selasa (28/9/2021).

Melihat hal ini tentu berbeda dengan di Kalsel, yang hingga sekarang belum sama sekali menyusun Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel.

“Raperda itu belum disusun, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” bebernya.

Baginya, ini menimbulkan kekhawatiran bagi Komisi II DPRD Kalsel, karena jika sampai 31 Desember 2024 mendatang, MIM sebesar Rp3 triliun tidak terpenuhi, maka status Bank Kalsel terancam turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Kami di Komisi II DPRD Kalsel mendesak Pemprov Kalsel dan Bank Kalsel segera menyusun draft Raperda tentang Penyertaan Penambahan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel serta melakukan pendekatan ke pemerintah kabupaten/kota di Kalsel,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad