Komisi II Cegah Pemda Lakukan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Anggota Komisi II Fahrani SPdI MSi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan pemerintah daerah melakukan pengurangan alih fungsi lahan pertanian.

Mengingat, kata Anggota Komisi II Fahrani, saat ini makin menyusut lahan pertanian di Kalsel karena peralihan fungsi lahan.

“Kita ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengalihan Fungsi Lahan Pertanian sebagai salah satu upaya mengurangi atau meminimalkan alih fungsi lahan pertanian di Banua kita,” katanya, Senin (7/3/2022).

Selain itu, ada juga Perda tentang Pembangunan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan yang berkaitan dengan persoalan alih fungsi lahan pertanian untuk keperluan lain seperti kawasan perumahan dan pergudangan.

Menurut dia, Pencegahan alih fungsi lahan pertanian itu,penting dalam kaitan menjaga tingkat produktivitas padi atau ketahanan pangan.

“Apalagi Kalsel sebagai penyangga ketahanan pangan Ibu Kota Negara (IKN) baru nanti yang berkedudukan di Kalimantan Timur (Kaltim) atau provinsi tetangga,” ucapnya.

Baca Juga : 96 SD di HST Kekurangan Siswa dan Terancam Ditutup

Baca Juga : DPRD Kalteng Akan Tiru Sosper dan Wasbang DPRD Kalsel

Diakuinya memang saat ini kita masih swasembada beras atau surplus padi, tapi dengan alih fungsi lahan pertanian dan sementara pencetak sawah baru kurang seimbang.

“Dikhawatirkan nanti Kalsel bisa kewalahan sebagai penyangga ketahanan pangan IKN/nasional,” lanjutnya.

Oleh karena itu sosialisasi Perda tentang Alih Fungsi Lahan Pertanian lebih intens dan berkelanjutan.

Fahrani juga menambahkan, memang sulit atau tidak mungkin melarang menjual lahan pertanian untuk kepentingan lain tanpa memberikan solusi seperti upaya meningkatkan kesejahteraan petani.

“Tapi yang masalah kalau petani kita hanya penggarap atau buruh tani, sementara lahan pertaniannya milik ‘petani berdasi’ atau orang-orang berduit. Hal tersebut perlu diberikan kesadaran,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhma