KNPI Kalsel Merasa Peredaran Miras Perlu Dikontrol

BANJARMASIN, klikkalsel – Peredaran minuman keras atau minuman beralkohol cukup menggeliat di Kota Banjarmasin. Bahkan sudah merambah kesejumlah kalangan.

Peredaran minuman keras yang kerap kali menimbulkan perbuatan melawan hukum itu pun mulai dikontrol oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel

Organisasi pemuda ini menilai, perlu ada penguatan penindakan di lapangan. Khususnya, lokasi penjual miras yang bedekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan pemukiman warga.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Kalsel, Imam Satria Jati, merasa problematika peradaran miras di Banjarmasin, ibarat pisau bermata dua. Pasalnya, pajak peredaran legal minuman beralkohol adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Berdasarkan masukan beberapa organisasi kepemudaan yang terhimpun di KNPI Kalsel dan Masyarakat di Kota Banjarmasin, perederan miras itu sudah mengusik.

Apalagi menurut Imam, keberadaan hotel yang mnyediakan miras, bar, dan letak geografisnya berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan pemukiman warga.

Menurutnya, peredaran minuman beralkohol telah diatur, agar menghindarai keresahan warga. Terlebih karaktertisktik Kota Banjarmasin, dikenal budaya lokal yang melekat dengan nuansa islami.

Apalagi menurutnya, dalam Perpres nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol, Serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, sudah diatur.

“Aturan teraebur menegaskan Pengecer atau Penjual Langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman warga,” tutur Iman Satiria, Jumat (11/1/2019).

KNPI Kalsel juga menyoroti Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan dan Pengendalian penjualan minuman beralkohol menyatakan melarang memperdagangkan minuman beralkohol di tempat pendidikan, ibadah, rumah sakit.

Namun permasalahannya tidak berlaku untuk penjual langsung yang berada di bar, restoran, diskotek, pub, karaoke dewasa yang merupakan bagian dari manajemen hotel.

KNPI Kalsel ada revisi Perda tersebut tersebut dengan aturan yang lebih atas sehingga memberikan perlindungan bagi masyarakat Kota Banjarmasin.

Selainbitu tidak mementingkan kepentingan pihak pelaku usaha saja, mengingat butuhnya perhatian secara kemslahatan. Guna menciptakan tatanan sosial yang baik dalam masyarakat kota Banjarmasin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Muhammad Yamin perda yang telah dibuat berdasarkan kajian mendalam seputar peredaran miras. Aturan itu mengikat pelaku usaha minuman beralkohol, agar tidak menimbulka keresahan di tengah masyarakat.

Menurut politikus dari Fraksi Gerindra tersebut, perlu pengawasan lintas sektoral dan seluruh elemen masyarakat. Sebab, aturan hanya sebatas macam kertas apabila tidak dikawal dan disadari untuk dipatuhi.

“Dalam perda sudah diatur terkait penjualan miras, misal hanya hotel bintang 4 & 5, jam beroperasi, jarak dan lokasinya, serta izin usaha membayar retribusi. Menurut saya ini perlu kesadaran seluruh pihak, apabila ada temuan segera melaporkan, untuk ditindak lanjuti bersama,” tandas Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Muhammad Yamin.(rizqon)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan