Kios di Halte Terminal Sentra Antasari Diminta Dibongkar

Ketua DPRD Banjarmasin sementara Harry Wijaya saat diwawancarai dengan latar kios yang disinyalir menyalahi peruntukan. (foto : farid/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Bangunan baru berupa kios yang berdiri di fasilitas umum kawasan Terminal Pasar Sentra Antasari diminta untuk dibongkar.

“Setelah kami tinjau kelapangan, ternyata pembangunan kios di halte ini tidak ada dasar hukumnya, kalau bisa segera dibongkar,” ucap Ketua DPRD Banjarmasin sementara, Harry Wijaya, usai peninjauan lokasi, Selasa (17/9/2019).

Walau begitu, Ketua DPD PAN Banjarmasin ini, meminta pemkot setempat mengambil kebijakan yang nantinya tidak memberatkan bagi pedagang yang telah menempati kios di atas halte tersebut.

“Jika itu dibongkar, maka sebaiknya pedagang dicarikan tempat lain, agar mereka bisa kembali berjualan dan mendapatkan rezeki untuk kehidupan sehari harinya,” kata dia.

Sementara Anggota DPRD Banjarmasin Fraksi Golkar Matnor Ali tetap berkomentar pedas terkait bangunan yang dikomersilkan itu. Ia menyatakan, pembangunan kios itu penyimpangan penggunaan APBD.

“Seharusnya anggaran itu untuk pemeliharaan fasilitas umum, berupa halte penumpang di lokasi pasar Sentra Antasari,” cetusnya.

Lagipula, cecarnya, pembangunannya bukan merupakan kewenangan Dishub, tapi ranah Dinas Perdagangan Banjarmasin. “Kalau alih fungsi itu harus ada persetujuan walikota dan DPRD setempat. Sopir pun banyak mengeluh terkait bangunan itu,” ungkap Matnor.

Salah satu sopir angkot, Aril mengaku sangat terganggu dengan adanya bangunan kios di atas halte Pasar Sentra Antasari. “Kalau bisa, itu dikembalikan ke semula, jadi tempat tunggu penumpang,” sebutnya. (farid)

 

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan