Kilas Balik Perolehan Suara Pilgub Kalsel 9 Desember dan Pasca Putusan MK, Golkar Pertahankan Kemenangan

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar bertandang ke Banjarmasin menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Golkar partai pengusung inti Sahbirin Noor-Muhidin ini berkomitmen mempertahankan kemenangan pada pencoblosan ulang pada 9 Juni nanti.

Dua utusan Golkar Pusat yakni Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Kepala BAPILU, Maman Abdurahman.

Keduanya menggelar rapat Penyegaran Kader dan Penyampaian Program Strategi Pemenangan Partai Golkar bersama Ketua DPD Golkar Kalslel, Sahbirin Noor atau Paman Birin berserta jajaran pengurus daerah, di Sekretariat DPD Partai Golkar, Banjarmasin, Selasa (1/6/2021) malam.

Doli mengatakan, sejatinya Paman Birin dan Muhidin adalah pemenang Pilkada 9 Desember 2020 lalu, dipilih masyarakat Kalsel. Namun kemenangan itu tertunda pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret 2021 lalu yang menginstruksikan PSU di 7 kecamatan yang tersebar di 3 kabupaten/kota yaitu Banjarmasin, Banjar, dan Tapin.

“Kami dalam posisi menang, dan mempertahankan kemenangan,” tegasnya.

Putusan MK lalu pada Maret lalu, terdapat 7 kecamatan yang harus menggelar PSU. 7 kecamatan itu adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Total TPS dari 7 kecamatan tersebut adalah sebanyak 827 TPS. Kabupaten Banjar zona tergemuk dengan jumlah 502 TPS, selanjutnya Kota Banjarmasin 301 TPS dan Kabupaten Tapin 24 TPS.

Dalam rekapitulasi Pilkada Kalsel 2020 lalu, Denny-Difri kalah tak sampai 1 persen dari Sahbirin Noor-Muhidin. Sahbirin-Muhidin yang diusung koalisi Partai Golkar, PAN, PDIP, PKB, Nasdem, PKS, PKPI, PSI, Perindo, dan PBB, mendapatkan 851.851 suara atau 50,24 persen.

Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, PPP, Demokrat dan Berkarya, mendapatkan 843.695 suara atau 49,76 persen.

Sahbirin unggul di lima daerah, sedangkan Denny unggul di delapan daerah. Namun dengan keputusan MK tersebut keunggulan Sahbirin atas Denny otomatis dibatalkan.

169.635 suara yang dianulir pasca putusan MK di 827 TPS di 7 kecamatan PSU tersebut. Perolehan suara Sahbirin Noor-Muhidin dikurangi 100.024 dan Denny Indrayana-Difriadi 69.611 suara.

Perolehan suara sementara pasca putusan MK yakni Sahbirin Noor-Muhidin 751.789 suara dan Denny Indrayana-Difriadi 774.084 suara. Selisih 22.286 suara, yang mana Denny Indrayana-Difriadi diunggulkan.

Tak lupa, Doli menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Kalsel yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan kepada Paman Birin. Dia mengajak masyarakat kembali mempertahankan kemenangan Paman Birin meski saat ini lagi-lagi diterpa tudingan kecurangan oleh pihak lawan.

“Oleh karena itu saya berharap seluruh masyarakat terutama di 3 kabupaten/kota dan 7 kecamatan ini pergunakan hak-hak ibu-bapak. Jadi kemenangan yang bapak-ibu berikan kemarin (9 Desember 2020) kepada pak Sahbirin dan pak Muhidin pasangan nomor urut 1, kembali datang ke TPS semua gunakan hak pilih untuk bisa memastikan kemenangan yang sudah bapak-ibu berikan kemarin,” tuturnya.

Doli mengatakan telah mengkaji persoalan Pilkada Kalsel dan membantah segala tudingan kecurangan oleh pihak lawan terhadap Paman Birin. Pasalnya tudingan dan tuduhan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) telah ditolak Bawalsu Kalsel dan Bawaslu RI, yang mana MK juga tidak memuat pelanggaran TSM dalam amar putusan.

“Sekarang kalau dilihat fakta, orang yang menuduh itu malah tersangkut masalah hukum. Jadi kita serahkan sama Allah, kita serahkan sama rakyat mereka bisa lihat mana yang curang, mana yang culas, yang suka fitnah, dan itu mulai pelan-pelan terbukti,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan