Ketupat Intan 2020, Polres Balangan Prioritaskan Putus Mata Rantai Covid-19

PARINGIN, klikkalsel.com – Terhitung dari tanggal 24 April 2020 kemeren, Polres Balangan melakukan kegiatan Operasi Ketupat Intan 2020 yang kali ini bukan hanya terfokus pada pengaman jalur mudik.
Operasi Ketupat Intan 2020 juga dilakukan untuk mengimbau masyarakat agar tidak mudik guna mencegah penyebaran Covid-19, serta menjamin rasa aman masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa agar terhindar dari wabah Covid-19
Terhitung mulai tanggal 24 April 2020 bertepatan hari pertama bulan Ramadhan Polres Balangan melakukan kegiatan operasi ketupat Intan 2020 selama 37 hari yang akan dimulai tanggal 24 April sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.
Baca Juga : DPRD Balangan Minta Masyarakat Ikut Awasi Penyaluran Bansos Dampak Covid-19
Operasi dimaksud dilaksanakan lebih awal mengikuti kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid mengatakan, Polres Balangan telah menyiapkan tiga posko perbatasan untuk penjagaan dan satu Posko terpadu yang berada di Pusat Kota Paringin.
“Di pos penjagaan perbatasan dan Posko terpadu ini kira melibatkan unsur TNI, Satpol PP, Gugus Covid-19 dan organisasi, operasi kali sasaran utama kita pencegahan Penyebaran Covid-19 serta arus lalin,” Terang Nor Khamid, saat ditemui di Posko terpadu Ketupat Intan, Selasa, (5/5/2020).
Di posko petugas gabungan melakukan monitoring dan pendataan serta pemeriksaan suhu tubuh masyarakat yang melintas masuk melalui daerah hukum Polres Balangan
Kemudian, lanjut Kapolres, Petugas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang melintas untuk melaksanakan imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri dalam rangka memutus mata rantai penyerabaran Covid-19.
“Di Balangan sendiri kita cukup aprisiasi kepada masyarakat yang taat pada imbauan pemerintah, dan untuk warga yang mau mudik kami imbau untuk sementara tidak perlu, mari kita sama-sama memutus mata rantai wabah Covid 19,” tutu Kapolres.(fitri)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan