Kalsel  

Ketua RT dan RW Diberi Sosialisasi Tugas Pengawas Pemilu

Anggota DPRD Kalsel Suripno Sumas.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Suripno Sumas melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Sabtu, (3/9/2022).

Adapun khusus yang disosialisasikan, terkait Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu yang diikuti puluhan Ketua RT/RW di Kota Banjarmasin.

Suripno menuturkan, hal tersebut harus disosialisasikan bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada para Ketua RT/RW, agar mengetahui dan memahami tentang tugas dan wewenang pengawas Pemilu.

Sebab, kata dia, tidak menutup kemungkinan nanti ketika Pemilu 2024 dilaksanakan, para Ketua RT/RW ini terpilih menjadi Pengawas Pemilu, baik di tingkat TPS, kecamatan maupun di Banjarmasin.

Baca Juga : Menyosong Pemilu 2024, KPU Kalsel Sowan ke Panti Asuhan

Baca Juga : Vermin Jadi Penentu Calon Parpol Lolos ke Pemilu 2024

“Dan jika para Ketua RT/RW tersebut tidak terpilih menjadi Pengawas Pemilu, akan tetapi dengan adanya pengetahuan mengenai tugas dan wewenang Pengawas Pemilu ini, mereka dapat melakukan pengawasan secara individu dan memberikan kritik maupun saran kepada petugas pengawas Pemilu agar menyelenggarakan Pemilu secara jujur dan adil,” ucapnya.

Suripno juga menambahkan, para Ketua RT/RW ini dapat melakukan pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang memungkinkan terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

“Para Ketua RT ini adalah simbol dari warga di kampung-kampung, sehingga kami berharap mereka bisa taat peraturan dan mencegah pelanggaran di setiap tahapan Pemilu,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad