Ketua BK Ingatkan Anggota Dewan Bekerja Sesuai Tatib dan Kode Etik

Ketua BK DPRD Banjarmasin H Abdul Gais menunjukan salinan Tatib dan Kode Etik Dewan Banjarmasin. (farid)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pasca disepakati beberapa pekan lalu, salinan Tata Tertib (Tatib) Dewan dibagikan ke seluruh anggota DPRD Banjarmasin. Diharapkan Tatib tersebut dibaca dan dipahami.

Melalui Tatib itu, anggota dewan harus memahami tugas dan fungsi masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD).

“Sehingga dalam pelaksanaan kerja sebagai dewan berjalan tanpa ada disharmonisasi,” ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarmasin H Abdul Gais, kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).

Sesuai Tatib yang mengacu PP No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib Dewan itu, ia menyatakan, sanksi terberat bagi wakil rakyat yang melanggar adalah usulan diberhentikan sebagai anggota dewan alias pergantian antar waktu (PAW).

“Sanksi itu diberikan jika 6 kali berturut-turut tak hadir paripurna, atau menyangkut pelanggaran pidana berat. Tapi semua itu dikembalikan kepada parpol pengusung masing-masing,” jelasnya.

Di mata Gais, anggota dewan adalah pilihan partai yang dipilih masyarakat. Sehingga baik dewan lama atau baru, tidak ada alasan tak siap berkerja dan menjalankan tugas sebagai anggota dewan.

“AKD sudah dibentuk dan Tatib sudah disahkan, jadi jangan lagi ada dewan tidak tahu fungsi dan apa yang harus dikerjakan,” ketusnya.

Selain meminta rekannya sesama anggota dewan Banjarmasin menjalankan Tatib, legislator Fraksi Partai Demokrat ini juga mengimbau, agar memperhatikan kode etik sebagai anggota dewan.

“Jaga Moralitas, kode etik, dan Tatib
Kalau tidak berurusan dengan BK,” ancamnya.

Pun demikian, ungkapnya, sejauh ini BK DPRD Banjarmasin belum ada menerima laporan secara resmi terkait pelanggaran Tatib atau kode etik dewan. “Namun BK selalu memantau. Saya rasa asalkan berpedoman Tatib dan kode etik, tidak akan ada permasalahan,” pungkasnya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan