Kalsel  

Kepercayaan Kaharingan Dayak Resmi Diakui Pemerintah

Kepala Kesbangpol Kotabaru Drs H Adi Sutomo. (foto : duki/klikkalsel)

KOTABARU, klikkalsel – Kepercayaan yang dianut ribuan umat Kaharingan atau Dayak pedalaman di Kotabaru resmi diakui pemerintah pusat.

Bahkan, legalitas umat Kaharingan di Kotabaru resmi dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 13 Desember 2017 lalu.

Resminya kepercayaan umat Kaharingan juga dibenarkan oleh Pemkab Kotabaru melalui Kepala Kesbangpol Kotabaru H Adi Sutomo.

Menurut dia, di Kotabaru penganut kepercayaan Kaharingan atau Dayak Pedalaman yang tersebar di enam kecamatan, dan jumlahnya mencapai sekitar sembilan ribu orang telah resmi.

“Ya. Legalitas ribuan umat Kaharingan itu sudah terbit, dan ditandatangani Mendikbud tahun 2017 lalu,” jelasnya kepada Klikkalsel.com, Kamis (10/1/2019) pagi.

Adi menuturkan, legalitas kepercayaan umat Kaharingan tidak hanya untuk mereka yang tinggal di Kotabaru, akan tetapi juga berlaku, dan mencakup untuk mereka yang berada di wilayah Kalimantan.

“Sebenarnya, legalitas itu tidak hanya untuk di Kotabaru. Tapi, atas dasar itu, umat Kaharingan di Kalimantan juga diakui oleh pemerintah,” tandas Adi Sutomo.

Sementara, dari data Kesbangpol Kotabaru, enam kecamatan di Kotabaru yang huni umat Kaharingan meliputi Kecamatan Hampang, Kelumpang Hulu, Kelumpang Barat, Pamukan Barat, serta di Sungai Durian. (duki)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan