Kepala Inspektorat Banjarmasin Dikembalikan ke Kejati

BANJARMASIN, klikkalsel.com– Kepala Inspektorat Banjarmasin yang akan masuk dalam masa pensiun, dikembalikan oleh Pemko Banjarmasin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Dikembalikannya Kepala Inspektorat, James Fudhoil Yamin ke instansinya diakui oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina.
Menurutnya dipulangkannya James Fudhoil Yamin ke institusinya mengingat ada aturan dari BKN karena sebelum masuk masa pensiun pegawai yang diperbantukan atau diperkerjakan di pemerintahan harus dikembalikan ke institusinya.
“Beliau satu tahun lagi akan masuk masa pensiun, sebelum itu maka harus dikembalikan paling lambat sebelum bulan September, ” jelasnya.
Selain itu, status Fudhoil kini masih sebagai jaksa aktif di Kejati yang juga masih memiliki tanggung jawab di institusinya.
“Beliau juga masih sebagai jaksa aktif, sehingga sesuai dengan arahan Kejati maka Fudhoil dikembalikan ke Kejati, kami pun mengirimkan surat sebagai ungkapan terima kasih karena telah diperbantukan,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa status Kepala Inspektorat tersebut juga sama dengan status Sekretaris KPU Banjarmasin, yakni Husni Thamrin yang juga akan dikembalikan ke Pemko sebelum bulan September ini.
“Nanti kami tawarkan pilihan, apakah tetap di KPU atau kembali ke institusinya,” ungkapnya.
Dikembalikannya Kepala Inspektorat Banjarmasin, James Fudhoil Yamin ke Kejati, maka bertambah pula kekosongan jabatan kepala SKPD di Pemko Banjarmasin.
Dimana, sebelumnya sudah ada 5 kepala SKPD yang kosong dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yakni, Kepala Dinas Kominfotik, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Pertanian, dan Kepala Satpol PP.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan