Kepala Diskominfo Banjarbaru, Hadiri Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Kepala Diskominfo Banjarbaru, Asep Saputera Hadiri Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Aula BSSzn Depok Jawa Barat (istimewa)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Gevorment.

Badan Siber dan Sandi Negera (BSSN) Republik Indonesia mendukung penuh transformasi digital ini dengan menggelar Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik, bertempat di Aula BSSN, Depok, Jawa Barat, Rabu (08/02/2023).

Penandatangan ini menghadirkan 16 Pemerintah Daerah di Indonesia, termasuk Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru. Yang dimana Pemerintah Kota Banjarbaru sudah pernah melakukan penandatangan perjanjian kerja sama pada tahun 2018 silam, dan pada tahun ini merupakan pembaharuan yang dilaksanakan 4 tahun sekali.

Penerapan pemanfaatan sertifikat elektronik ini merupakan bentuk transformasi digital, sebuah keniscayaan yang harus dilakukan oleh setiap institusi pemerintah. Pasalnya, saat ini potensi ancaman dan kerawanan serangan siber atau pencurian data semakin meningkat.

Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Jepara Sambangi Kota Banjarbaru dan Ingin Adopsi Program RT Mandiri

Baca Juga : Wakil Walikota Hadiri Rapat Kordinasi Camat dan Lurah Se Banjarbaru

Oleh karena itu, perlu penerapan mekanisme perlindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi, yakni dengan penerapan sertifikat elektronik ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Asep Saputera dalam hal ini menyampaikan, dengan adanya penandatangan ini diharapkan sebagai momentum Pemerintah Kota Banjarbaru yang \ gigih dalam penerapan transformasi digital ini.

“Dengan memanfaatkan tanda tangan elektonik ini sehingga memangkas waktu dan biaya. Legal dimata hukum karena berfungsi menjadi bukti verifikasi dan autentifikasi seseorang secara digital,” ucapnya pada Kamis (09/02/2023).

Tidak hanya itu, Asep juga menyampaikan, dengan penerapan sertifikat elektronik ini juga dapat melindungi keamanan data seseorang.

“Tentunya dalam penerapan tanda tangan elektonik ini meningkatkan keamanan karena terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang memiliki enkripsi, serta mengurangi pemakaian kertas,” ungkapnya.

Dalam hal ini pihak BSSN RI telah penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikasi elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi. (restu/ADV)