Kemenag Tidak Menerima Penolakan Penggunaan Pengeras Suara Saat Azan

Pengeras Suara Pada Mesjid atau Langgar (internet)

BANJARMASIN, klikkalsel – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan, tidak mempermasalahkan umat Islam di daerah itu untuk menggunakan alat pengeras suara dalam mengumandangkan azan.

Kendati demikian, keterangan itu menjawab banyaknya pertanyaan warga yang sangat viral di media sosial terkait larangan azan menggunakan pengeras suara.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Dan Syariah Kemenag Kalsel, H Ahmad Sawiti mengakui sampai saat ini pihaknya tidak menerima adanya penolakan masyarakat yang mayoritas diisi 96 persen menganut agama Islam.

Bahkan, dia menerangkan bahwa masyarakat daerah Kalsel mematuhi imbauan terkait surat Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor: Kep/D/101/1978 dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/3028.

“Sampai saat ini, warga kita tidak ada merasa terganggu dan kami tidak ada menerima komplain warga terkait pengaturan volume suara azan,” jelasnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (5/8/2018).

Menurutnya, pengeras suara pada tempat ibadah menjelang waktu sholat itu sudah sewajarnya dilakukan. Tapi, sambil menjaga toleransi terhadap umat non Islam disekitar tempat ibadah tersebut.

Mantan Kepala Kemenag Kotabaru ini pun ikut melihat kebelakang, saat pihaknya mengimbau agar menggunakan pengeras suara pada kegiatan Tadarus Alquran di bulan Ramadhan, tapi dibatasi sampai jam 10 malam.

“Mereka mematuhi edaran yang kami berikan. Jadi pas lewat jam 10 mereka hanya mengunakan mic didalam mesjid saja,” terangnya.

Dia menilai masyarakat Kalsel belum sepenuhnya tahu akan surat edaran tersebut. Maka, pihaknya selalu mengimbau kepada Kemenag Kabupaten/kota untuk mensosialisasikan surat edaran terkait volume azan. (baha)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan