Kemenag Tabalong : Daftar Nama (Calon Jamaah Haji) Masih Bersifat Estimasi

Foto : Istimewa

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dalam rangka persiapan pelunasan biaya Ibadah Haji Reguler Tahun 1443 H/2022 M, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tabalong menginformasikan beberapa hal penting kepada calon jamaah haji Tabalong.

Diketahui, hal tersebut tertuang dalam Surat Pengunguman Nomor : 786/KK.17.09-5/HJ.00/04/2022 yang diterbitkan oleh Kemenag Tabalong pada (22/4/2022) lalu.

Kepala Seksi PHU Kemenag Tabalong, Husni Thamrin menginformasikan bahwa hasil verifikasi nominasi dan cadangan nama jamaah haji lunas tahun 2020 dan yang mengambil uang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020 yang masuk alokasi kouta haji 2022 Kabupaten Tabalong berdasarkan urut porsi haji Provinsi Kalimantan Selatan.

“Selanjutnya jamaah yang masuk nominasi dan cadangan sebagaimana Daftar Nama Jamaah terlampir bisa melakukan persiapan pelunasan,” ucapnya di Ruang Kerja, Senin (25/4/2022).

Baca Juga : Kemenag Kalsel Pastikan Kesiapan Penyelenggaraan Keberangkatan Calon Jemaah Haji

Baca Juga : Arab Saudi Umumkan 1 Juta Calon Jemaah Haji Berangkat Tahun Ini, Quota Kalsel Tunggu Info Kemenag RI

Adapun jamaah yang masuk alokasi porsi tahun 1443 H/2022 M adalah dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Usia minimal 18 tahun per tanggal 4 Juni 2022.

b. Usia dibawah 65 tahun dengan batasan kelahiran tanggal 8 Juli 1957.

c. Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak keberangkatan ibadah haji terakhir.

Selain itu, setiap calon jamaah haji yang berangkat diwajibkan melakukan vaksinasi covid-19 lanjutan (Booster).

Husni meminta agar calon jamaah haji memperhatikan bahwa dari daftar nama untuk sekarang masih bersifat estimasi, karena ada kemungkinan nomor porsinya bisa bertambah atau pun berkurang .

“Yang diakibatkan ada jamaah haji yang menunda keberangkatannya atau pun ada kesalahan teknis dari Siskohat Pusat,” ujarnya. (Dilah)

Editor: Abadi