TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan residivis yang merupakan seorang remaja, S (17) Warga Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU bersama temannya inisial N (19), di sebuah rumah di Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Sabtu (14/05/2022).
Meskipun masih dikategorikan dibawah umur, namun pria tersebut sudah 3 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor, dibantu temannya N (19) yang merupakan warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga : Baru Beberapa Bulan Bebas, Residivis Narkoba Asal Garagata Kembali Digiring ke Jeruji Besi
Baca Juga : Kejari Banjarmasin Serahkan Berkas Pertama Kasus Arisan Online ke Pengadilan
Diamankannya kedua pelaku berawal dari laporan seorang pria berinisial S yang kehilangan satu handphone warna iris blue dan satu kendaraan matic berwarna biru-putih yang terparkir didepan warung makannya di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak pada Kamis (21/04/2022) dini hari.
“Saat pelapor yang sedang tertidur lelap diwarungnya, Para pelaku mengambil sepeda motor dihalaman warung, handphone yang berada disamping pelapor serta STNK dan BPKB yang disimpan dilemari pelapor.” katanya.
Pelaku berjumlah 4 orang yaitu seorang remaja, N dan 2 orang lagi berinisial Y dan W yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
Usai penangkapan, polisi turut menyita satu handphone, satu buku BPKB, satu Lembar STNK dan satu buah sepeda motor matic warna biru-putih.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong,” pungkasnya. (Dilah)
Editor: Abadi