Kekayaan SDA Mesti Didukung dengan Perda

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel, Zulfa Asma Vikra. (foto : elo syarif/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil di daerah ini.

Terlebih Kalsel yang dikenal dengan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah tersebar di wilyah pesisir Kabupaten Banjar, Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu), serta Kotabaru.

Atas dasar itu lah Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel, Zulfa Asma Vikra mendukung langkah koleganya untuk membentuk Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

Selain itu melalui Perda Zonasi, pemerintah daerah kabupaten/kota nantinya akan punya acuan terkait penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan.

Maka program kegiatan yang akan dilakukan diperbolehkan setelah memperoleh izin dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel.

Ia berkeyakinan Raperda ini sudah bisa disahkan Januari 2018 mendatang. Politisi Partai Demokrat ini mengakui, dari taget 26 Perda 2017 hanya Raperda Zonasi yang molor. “Raperda ini terbilang rumit dibanding yang lainya,” ujarnya.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kalsel, Syaiful Azhari mengatakan, pembentukan raperda tersebut sesuai amanat Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Makanya pemerintah daerah harus memetakan wilayah pesisir yang meliputi kawasan tangkap, kawasan budidaya, kawasan wisata, dan kawasan produksi perikanan.

Karena itu pihaknya menyiapkan naskah akademis rancangan perda tersebut, salah satunya dengan melakukan konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.(elo syarif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan