Kejari Kotabaru Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek PLT

Kajari Kotabaru, Indah LailaSH, saat menggelar jumpa Pers terkait penetapan tersangka proyek PLT di Desa Sebelimbingan, Kotabaru. (istimewa)

KOTABARU, klikkalsel- Kejaksaan Negeri, (Kejari) Kotabaru resmi menetapkan dua orang tersangka terkait proyek Pengolahan Limbah Tinja (PLT) di kawasan Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara yang dikerjakan asal-asalan dan tidak memenuhi spesifikasi.

Penetapan dua orang tersangka atas nama Rival, dan Dedi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan, (Kajari) Negeri Kotabaru Indah Laila SH, dalam konferensi pers Sabtu, (20/7) sore kemarin.

Indah Laila mengatakan, penetapan tersangka proyek PLT di Dinas Cipta Karya, dan Tataruang Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2017, dengan nominal sekitar Rp4 Miliar.

“Rival ini kontraktornya. Pekerjaanya setelah diteliti tim ahli tidak memenuhi spesifikasi sesuai kontrak. Sementara Dedi, merupakan konsultantan pengawas yang juga berperan menetapkan hasil pekerjaan tidak sesuai fakta pekerjaan lapangan,” ujar Kajari.

Selai itu ditambahkannya, terus mengembangkan, dan mendalami kasus permainan proyek tersebut.

“Kita masih akan mengembangkan kasus ini. Kita liat nanti, untuk sementara kita tetapkan dua tersangka dulu,” tutur Srikandi, di jajaran Kejari Kotabaru tersebut.

Diketahui, mega proyek tersebut dikerjakan melalui proses lelang, dan dimenangkan oleh PT KDS asal Pontianak, Kalimantan Barat. (duki)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan