Kejari HSU Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Haur Gading

Kasi Pidsus Mhd Fadly arby menerima Helda Yulianty bersama pengacaranya di Kantor

AMUNTAI, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi atas tersangka Kabid Yankes dan SDK Dinas Kesehatan Kabupaten HSU, Helda Yulianty.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajari HSU Agus Tiawan Umar SH MH melalui Kasi Pidsus Mhd Fadly Arby SH MKn, Jumat (20/5/2022).

Fadly mengatakan, kasus yang diterima ini, merupakan hasil pelimpahan kasus dari Dirkrimsus Tipikor Polda Kalsel ke Kejati Kalsel, dan diteruskan ke Kejari HSU untuk menyiapkan dakwaan atau tuntutan.

“Kasus ini, merupakan kasus pembangunan gedung baru Puskesmas Haur Gading pada tahun 2019 lalu,” ujar Fadly.

Baca Juga : Dinyatakan Bersalah di Tahap Kasasi, Kejari Tetapkan DPO Kepada Seorang Oknum PNS Tabalong

Baca Juga : Kejari Banjarmasin Serahkan Berkas Pertama Kasus Arisan Online ke Pengadilan

Dalam pembangunan Puskesmas Haur Gading, Helda Yulianty, sebagai pejabat pembuat komitmen (PKK), sesuai dengan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten HSU Nomor 800/003/TU-Dinkes/2019 tanggal 2 Januari 2019.

Tersangka diduga melakukan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yakni Akhmad Syarmada dan Siti Zulaikha, serta saksi Ahmad Baihaqi, merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.276.410.631,75.

Kerugian tersebut, tercantum dalam laporan audit perhitungan kerugian Negara BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : nomor : SR – 350 / PW16 / 5 / 2021 tanggal 26 November 2021.

Sementara itu, untuk anggaran pembangunan Puskesmas Haur Gading, pagu anggaran sebesar Rp.4.285.934.000, bersumber dari dana APBD Kabupaten HSU tahun 2019.(ramadhani)

Editor : Amran