HST  

Berikan Solusi Alternatif Permasalahan Hukum, Kejari HST Gencarkan Rumah Restorative Justice

Kejari HST saat menerima penghargaan dari Bupati HST atas inovasi Rumah Restorative Justice yang baru diresmikan. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Memberikan solusi alternatif terkait permasalahan hukum di Bumi Murakata, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) gencarkan membuat Rumah Restorative Justice.

 

Sebanyak delapan desa di Kabupaten HST turut membuat rumah tersebut bekerjasama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa, Forkopimcam, serta instansi terkait.

 

Kepala Kejari HST Faizal Banu menjelaskan, pembentukan Rumah Restorative Justice ini berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum No : B- 913 /E/Ejp/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Pembentukan Rumah Restorative, serta memedomani petunjuk dalam surat Nomor: B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 8 Februari 2022 perihal Pembentukan Kampung Restorative Justice.

 

Lebih lanjut, sebanyak delapan kepala desa turut membuat Rumah Restorative Justice yaitu, Desa Banua Binjai, Desa Mandingin, Desa Banua Budi, Desa Banua Batung, Desa Banua Jingah, Desa Rasau, Desa Mandingin, dan, Desa Banua Supanggal.

 

Menurutnya, Rumah Restorative Justice berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.

 

“Dalam pelaksanaannya dihadiri oleh tersangka dan korban, keluarga tersangka/korban yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat,” jelasnya, usai peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Banua Supanggal, Kecamatan Pandawan, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga : Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan, Kejari HST Gelar Forum Koordinasi Pengawasan Bersama BPJS dan 11 SKPD

Baca Juga : Kajari HSU Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

Faizal berharap, dengan adanya Kampung Restorative Justice dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan proses dialog dan mediasi antar semua pihak yang terlibat guna mendapatkan keadilan restoratif.

 

“Melalui wadah ini, semoga dapat menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Serta, mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” terangnya.

 

Sementara Bupati HST, H Aulia Oktafiandi mengapresiasi Kejari HST atas sebuah inovasi yang mewadahi atau menyediakan tempat yang netral untuk mendamaikan potensi perselisihan di masyarakat.

 

Dengan adanya wadah itu diharapkan masyarakat bisa menjadi kondusif, serta dalam menghadapi sebuah permasalahan dapat mengutamakan kearifan lokal, yakni melakukan musyawarah untuk mufakat.

 

Bupati juga mendorong pemerintahan desa, Forkopimcam, Babinsa, Bhabinkamtibmas untuk menjadi sebuah pihak yang netral memfasilitasi korban ataupun pelaku tindak pidana ringan untuk bisa berdamai mendapatkan keadilan restoratif.

 

“Kami mengharapkan tidak hanya 8 desa ini saja, tapi 161 desa di Kabupaten HST kalau bisa semuanya punya Rumah Restorative Justice,” jelasnya.

 

Dalam kegiatan itu turut disaksikan oleh Perwakilan Kepala Kejati Kalsel secara virtual, Bupati HST dan unsur Forkopimda, Camat se Kabupaten HST, dan 8 Kepala Desa yang turut membuat Rumah Restorative Justice. (dayat)

 

 

Editor : Akhmad