Briptu MS, Suami Bandar Arisan Bodong Ditetapkan Tersangka

Foto Ilutrasi Penangkapan (Net)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polda Kalsel telah menetapkan Briptu MS, suami bandar arisan online RA sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i kepada sejumlah awak media, Senin (1/3/2022).

“Kemarin Bidang Propam sudah menetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke Ditkrimum. Jadi sudah dilakukan penahanan secara umum. Jadi dua-duanya berjalan, umumnya jalan dan etikanya juga jalan,” ucapnya.

Penetapan tersangka terhadap Briptu MS ujarnya setelah ditemukan adanya aliran dana atau transfer ke rekening miliknya. Sehingga pihaknya menduga Briptu MS memiliki keterlibatan dalam arisan online bodong yang dijlankan isterinya.

Dijelaskan Rifa’i, dalam kasus ini pihaknya memasang pasal berlapis untuk menjerat para tersangka, yakni pasal 782 tentang penipuan, pasal 378 tentang penggelapan, Undang-undang ITE terkait penggunaan media sosial dan undang-undang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga : Briptu MS Ditahan Polda Kalsel, Suami Bandar Arisan Bodong Digali Keterlibatannya

Baca Juga : Polisi Terus Kejar Kemungkinan Adanya Rumah dan Sejumlah Mobil Milik Bandar Arisan Bodong

Rifa’i pun menyebut pihaknya sudah berkerjasama dengan bank terkait guna menelusuri aliran dana dalam upaya mengejar aset-aset milik tersangka yang hingga kini telah merugikan lebih dari 300 orang nasabahnya.

“Kita kejar terus, makanya kita bekerjasama dengan bank terkait guna melakukan penelusuran aliran dananya,” tambahnya.

Ditanya terkait kemungkinan dipecatnya Briptu MS dari institusi Polri, Rifa’i menyebut kemungkinan tersebut bisa jadi terjadi. Mengingat dalam hal ini pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

“Seberat-beratnya. Makanya kita pasang pasal berlapis. Jadi kemungkinan itu bisa jadi,” pungkasnya. (david)

Editor: Abadi