Kedapatan Jual Togel, Dua Pelaku Diringkus

Barang bukti dari kedua pelaku (foto : humres hsu)
Barang bukti dari kedua pelaku (foto : humres hsu)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Dugaan praktek judi togel atau kupon putih berhasil diungkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan menangkap dua pelaku.
Pelaku diketahui berinisial MU alias Uduy (52) yang berstatus ayah dan MI alias Ihur (26) berstatus anak, diamankan saat berada di sebuah warung Pasar Amuntai Kecamatan Amuntai Tengah. Sabtu, (27/6/2020) malam sekira pukul 22.00 wita.
Pelaku MI (26)
Pelaku MU (52)
Dari tangan kedua pelaku telah mengamankan barang bukti yaitu 1 buah Hp Vivo, 1 buah Hp Samsung warna Putih, 1 buah kartu ATM BNI, 1 lembar kertas yang bertuliskan angka togel, 1 buah pulpen serta uang tunai 1 lembar Rp. 20.000, 2 lembar Rp. 10.000 dan 4 lembar Rp. 5.000.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, MH lewat Kasatreskrim Iptu Kamaruddin, SH saat dikonfirmasi membenarkan telah mengungkap dugaan judi togel atau kupon putih dengan menangkap ketiga pelaku beserta barang buktinya.
“Hal ini sesuai dengan pelaksanaan salah satu program kerja Kapolda Kalsel Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta, S.IK, SH, MH yaitu Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di daerah hukum Polda Kalsel dan Polres jajaran,” katanya, Senin, (29/6/2020).
Lebih lanjut disampaikannya, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan praktek judi togel atau kupon putih, Unit Jatanras dengan sigap melakukan penyelidikan dengan kedua pelaku berhasil ditangkap.
“Saat ditangkap, kedua pelaku kedapatan sedang menjual angka tebakan togel online melalui handphone dan lembar kertas, yang situs tersebut Jostoto,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku, bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut dan mengakui sebagai pengumpul judi togel atau kupon putih. Untuk saat ini kedua pelaku tersebut dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres HSU untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku bakal disangkakan dengan pasal 303 Jo 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tukasnya. (doni)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan