Keberadaan BTS di Banjarmasin Bakal Diatur Perda RTRW

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarmasin, tahun 2021–2040 rupanya juga mengatur tentang Base Transceiver Station atau disingkat BTS untuk infrastruktur telekomunikasi.

“Iya dalam draf Raperda RTRW yang sudah dibahas dan disetujui salah satunya pengaturan tentang BTS telekomunikasi yakni dalam Pasal 25,” kata Ketua Pansus Raperda tentang revisi Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang RTRW Banjarmasin Arufah Arif.

Ia menyatakan, terkait pendirian BTS ini, dalam RTRW yang baru ini akan diatur dengan baik.

Ketua DPC PPP Banjarmasin ini menuturkan,Sebagaimana diketahui, keberadaan BTS di Kota Banjarmasin berdiri cukup banyak, hingga perlu diatur dengan baik supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari bagi pengembangan kota ini.

Selain terkait BTS telekomunikasi, kata Arufah, dibahas juga dalam draf Raperda RTRW ini terkait koneksi drainase juga luas Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Memang masih panjang pembahasan Raperda RTRW ini, sebab ada sekitar 206 pasal, sekarang baru memasuki pasal ke-26,” tuturnya.

Pihaknya di Pansus berupaya agar secepatnya bisa diselesaikan Raperda ini untuk segera disahkan menjadi Perda hingga dua bulan kedepan.

“Sejauh ini lancar koordinasi kita dengan pemerintah kota terkait pembahasan Raperda ini, makanya kita optimis bisa selesai cepat,” ujar Arufah. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan