HSU  

Kasus Perceraian Di HSU Turun 29 Persen, Kasusnya Didominasi Gugat Cerai dari Perempuan

AMUNTAI, klikkalsel.com – Aangka perceraian di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dipemghujung tahun 2020 mengalami penurunan.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Amuntai, Rusdiansyah, membenarkan penurunan angka perceraian dan perkara-perkara lainnya tersebut di karenakan beberapa alasan.

“Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, jumlah perkara yang diterima pada Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B mengalami penurunan,” katanya, Rabu (30/12/2020).

Pada tahun 2019 perkara yang didaftarkan berjumlah 1.262 perkara, sedangkan di tahun 2020 jumlahnya 895 perkara atau mengalami penurunan sebesar 29 persen.

“Perkara yang didaftarkan di Pengadilan Agama Amuntai ini didominasi oleh perkara cerai gugat, kemudian dispensasi kawin, cerai talak dan istbat nikah,” ujarnya.

Adapun penyebab penurunan angka perceraian tahun 2020 ini, menurutnya disamping kondisi pandemi yang masih berlangsung, adanya batasan umur dispensasi perkawinan juga menjadi alasan.

“Sekarang dispensasi perkawinan dibatasi karena adanya perubahan Undang-undang perkawinan pada batas usia perkawinan, dimana dahulunya 16 tahun sekarang menjadi 19 tahun,” bebernya.

Namun, tambahnya, selain alasan-alasan tersebut untuk memastikan penyebab pasti penurunan angka perceraian tersebut perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.

Terkait perkara perceraian, ia menyebutkan lebih didominasi atau diajukan oleh pihak perempuan melalui cerai gugat.

Berdasarkan data, sebanyak 447 perkara dibandingkan dengan cerai talak yang dilayangkan oleh pihak laki-laki, yakni sebanyak 119 perkara.

Terkait alasan gugatan perceraian, ia juga mengungkapkan disamping faktor ekonomi yang menimbulkan konflik di rumah tangga, kekerasan di rumah tangga sampai alasan-alasan lainnya.

Sementara itu, untuk jumlah perkara yang dimediasi pada tahun 2020 terdapat 10 perkara, berhasil diselesaikan melalui proses mediasi dari 116 perkara yang dapat dimediasi.

“Selama ini perkara yang paling banyak kita mediasikan, yaitu masalah pembagian harta gono-gini,” terangnya.

Dirinya mengaku bersyukur seluruh mediasi yang selama ini berhasil diselesaikan.

“Juga berkat dukungan dari para pengacara yang sungguh-sungguh ingin menyelesaikan permasalahan dengan cara berdamai,” tandasnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan