Kasus Pembunuhan Rika, Pihak Keluarga Layangkan Surat Kecewa Kepada Polres HST

Ormawa Stiper Amuntai saat mendampingi pihak keluarga ke Mapolres HST. (istimewa)

Begitupun juga dengan sang ayah, tak fokus lagi melakukan tandatangan, bahkan berkas yang tidak tahu berkas apa yang ditandatanganinya.

“Rasa kesal kaya dibelakangi, ditutupi masalah ini. Jar abah sampai tak ada pemberitahuan, tak ada pendamping dari kami,” kesalnya.

Erna pun menyampaikan harapan prosesnya jangan ada yang ditutup-tutupi, buka segala tahapan prosesnya untuk umum, agar semuanya bisa mengawal kasus terebut.

Kemudian, pada hari Senin (13/6/2022) pihak keluarga kembali menyambangi Polres HST meminta kejelasan hal tersebut dengan didampingi para Ormawa Stiper Amuntai, tempat korban berkuliah.

Terkait peristiwa itu Kanit Pidum Ipda Suradi menyampaikan, petugas melakukan rekonstruksi sudah melibatkan pihak keluarga, bapak dan adik korban, cuma tidak semua keluarganya yang pihaknya perlukan sebagai saksi. Sementara, mahasiswa tidak ada dalam berkas perkara, sesuai petunjuk jaksa rekonstruksi itu orang-orang terlibat bukan dari luar.

“Rekonstruksi sudah selesai berkasnya diperbaiki dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” terangnya, usai menemui pihak keluarga dan Ormawa Stiper Amuntai.

Baca Juga : Imbas Insiden Pembunuhan di Aruh Adat, Damang Adat Dayak Meratus Jatuhi Sanksi

Lebih lanjut, orang-orang yang tidak terlibat dalam kejadian itu tidak kami undang, karena dikhawatirkan bisa malah mengganggu jalan rekonstruksi, karena ia tidak diperlukan dalam penyidikan.

“Karena nanti jika banyaknya penonton, bisa mengganggu jalannya rekonstruksi,” tambahnya.

Yang menyebabkan rekonstruksi jadi lambat digelar setelah penangkapan, menurut petugas karena menunggu kesiapan jaksa, pengacara, dam pihaknya sendiri.

“Permasalahannya mencocokan waktu yang kosong,” jelasnya.

Sedangkan, untuk pelaku masih di Rutan Polres HST dan prosesnya masih tahap 1. Ke depan, jika sudah tahap 2 baru tersangka dan barang bukti dilimpahkan, kewenangan jaksa penuh.

“Nanti jaksa dalam prosesnya mempersiapkan rencana-rencana yang akan dilakukan,” terangnya.

Pasal yang disangkakan pun ujarnya berlapis, baik itu pembunuhan berencana, pemerkosaan, maupun pencuriannya. (Dayat)

Editor: Abadi