BANJARMASIN, klikkalsel.com – Saat ini Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menduduki peringkat 10 secara Nasional kasus penyalah gunaan narkotika, khususnya di Banjarmasin.
Upaya penanggulangan permasalah narkotika ini terus dilakukan oleh pihak kepolisian maupun Badan Nasional Narkotikan (BNN) Banjarmasin.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNN Banjarmasin, Sisman Adi Pranoto saat peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin.
Menurutnya jenis narkotika yang masih jadi primadona atau paling diminati di Banjarmasin adalah obat zenith carnophen, yang sudah masuk kedalam golongan satu narkotika.
“Para pengguna ini kami dapati memakai zenith digunakan sebagai doping untuk pekerjaan mereka, yang padahal sebenarnya bukan,” ujarnya, Senin (26/6/2023).
Dari kegiatan itu juga ia menyampaikan bahwa pihak BNN Banjarmasin terus mencoba mengedepankan pencegahan penambahan pengguna narkotika ini dengan rehabilitasi.
Terlebih, menurutnya anggaran dari pusat untuk rehabilitasi ini paling besar angkanya yang diberikan kepada BNN, oleh karenanya rawat inap dan rawat jalan adalah yang paling gencar dilakukan.
“Karena banyak dari masyarakat kita yang menjadi korban narkoba ini, dan mereka perlu dirawat dan direhabilitasi agar bisa terlepas dari kecanduannya terhadap barang haram ini,” tuturnya.
Baca Juga : Polresta Banjarmasin Gelar PTDH untuk Oknum Polisi Terjerat Kasus Narkotika
Baca Juga : Sedia Masker! Kualitas Udara Ibu Kota Kalsel Tidak Sehat Akibat Karhutla
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengucapkan selamat dan sukses atas terlaksananya peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023.
“Semoga BNN Banjarmasin bisa terus bersemangat, untuk bergerak melawan narkotika di Banjarmasin,” ucapnya.
Ia juga berharap agar seluruh pihak dapat ikut terlibat dalam menangani peredaran narkoba ini.
“Karena ini adalah musuh bersama, tidak bisa hanya dari BNN saja, namun perlu juga dukungan dari seluruh pihak lainnya,” ucapnya
Dimana yang pasti, dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, akan terus melakukan pengecekan secara rutin, agar para ASN tidak ada yang terkena narkoba.
“Kalau ada kedapatan akan disanksi tegas, biasa nya akan langsung diberhentikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran