Kasus Dugaan Pungli Mantan Kades di Tanbu Bergulir

Kasi Intel Kejari Tanbu, Fajar Seto Nugroho. (foto : duki/klikkalsel).

BATULICIN, klikkalsel- Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) mantan Kepala Desa (Kades), di Kecamatan Simpang Empat nampaknya terus bergulir.

Kasus yang menyeret mantan Kades tersebut dikatakan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Fajar Seto Nugroho, kepada wartawan Senin (30/9/2019) siang.

“Jadi, kasus dugaan Pungli mantan Kades ini akan terus lanjut. Kemarin juga sudah sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Selanjutnya, akan sidang kembali dengan agenda eksepsi pada 3 Oktober nanti,” ujar Fajar.

Menurut dia, dalam kasus tersebut terdakwa telah memungut uang sebesar Rp220 juta dari salah satu warga dengan dalih dana untuk penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT).

“Nah, hal itu dilakukan terdakwa tanpa ada regulasi perundang-undangan yang berlaku,” terang Fajar.

Fajar menyebutkan, atas perbuatannya yang melanggar hukum terdakwa terancam kurungan penjara minimal selama empat tahun, maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp200 juta, serta maksimalnya sebesar Rp1 milyar.

“Kalau untuk kasus ini terjadi sekitar bulan September 2018, hingga Januari 2019,” pungkas Fajar.(duki)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan