Menyimpang dari Aturan Perundang-undangan, Dinkes Lakukan Pungut Iuran Tanpa Izin Walikota

Ilustrasi Pungutan Liar

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dugaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan panitia Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2021 Banjarmasin, bertanda tangan Kepala Dinas dan stampel Dinas Kesehatan (Dinkes) tersebut, rupanya tak diketahui oleh Walikota Banjarmasin.

Padahal sesuai aturannya, apabila adanya permintaan bantuan yang melibatkan pihak luar maka hal tersebut tidak diperbolehkan, hal ini disampaikan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, Rudy Maharani Harahap.

“Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu Organisasi atau oleh Kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang,” bebernya, Selasa (16/11/2021).

Pejabat yang memberi wewenang tersebut dalam hal ini yakni, Walikota atau Bupati, untuk penyelenggaraan yang meliputi kota atau kabupaten yang bersangkutan.

“Pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin adalah bagi yang melaksanakan Kewajiban hukum agama. Amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah. Hukum adat atau adat kebiasaan, dan Dalam lingkungan berbatas hanya kepada para anggota dari suatu organisasi,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam rangka pengendalian penyelenggaraan, pengumpulan sumbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka langkah-langkah yang bersifat preventif atau represif dapat dilakukan Kementerian Sosial RI sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat dalam hal penanganan lebih lanjut.

Baca Juga : ASN dan Fasyankes Akui Ada Iuran Pengumpulan Dana HKN dari Dinkes Banjarmasin

Baca Juga : Tak Ada Anggaran Beli Baju Panitia HKN, Dinkes Banjarmasin Diduga Tarik Iuran ke Sejumlah Instansi

Selain itu jelas Rudy Maharani Harahap, pengumpulan sumbangan yang dilakukan tanpa izin pejabat yang berwenang, atau tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam surat izin, atau menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 Pasal 8 tentang Pengumpulan Sumbangan.

“Pengawasan dan pengendaliannya di Kementerian Sosial dan Dinas Sosial setempat sedangkan untuk Penegakan hukumnya mengandalkan Tim Saber Pungli,” jelasnya.

Dalam hal ini, kasus dugaan pungli yang berkedok Proposal yang disebarkan oleh Panitia HKN Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin tersebut diharapkannya mendapat perhatian khusus dari Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

“Kami meminta atensi kepada Walikota Banjarmasin untuk memitigasi risiko fraud ini,” ucapnya.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina saat dijumpai awak media, mengaku tidak mengetahui tentang adanya pengumpulan dana yang dilakukan panitia HKN tersebut.

“Saya tidak pernah mendengar hal itu. Mungkin Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) saja yang bisa menjelaskan hal tersebut,” bebernya.

Namun adanya kabar dugaan pungli yang dilakukan oleh Dinkes Banjarmasin tersebut, Ibnu menyampaikan bahwa baru-baru saja mendengar kabar tersebut melalui sosial media.

“Saya belum mendengar klarifikasinya dari Kadinkes. Sesuai aturannya kalau Dinas yang meminta itu tidak diperbolehkan. Tapi katanya bukan dinas yang meminta, melainkan panitia,” tandasnya.

Namun nyatanya meski bukan Dinas Kesehatan Secara langsung yang meminta, melainkan panitia HKN 2021 Banjarmasin. Dalam surat tersebut tertera tandatangan Kepala Dinas Kesehatan Machli Riyadi beserta stampel Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.(fachrul)

Editor : Amran