Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Pejabat Berinisial GMM, Masuk SPDP

BANJARBARU, klikkalsel – Kejaksaan Negeri Banjarbaru telah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Penyidik Polres Banjarbaru terkait kasus dugaan pencabulan terhadap pelajar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Budi Muklish membenarkan, pihaknya teleh menerima surat tembusan SPDP dari Penyidik Polres Banjarbaru.
“Tentunya dengan adanya tembusan SPDP perkara ini, Kejaksaan menunjuk jaksa untuk mendampingi perkembangan penyidikan. Akan lebih intensif berkomunikasi dengan penyidik kepolisian,” ucapnya, Kamis (16/01/2020).
Berdasarkan surat tembusan dari penyidik Polres Banjarbaru, Budi Muklish membeberkan, terlapor yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap pelajar anak dibawah umur di Kota Banjarbaru merupakan pejabat lembaga penyelenggara Pemilu.
“Dalam SPDP ini statusnya masih terlapor, belum menjadi tersangka. Inisial Terlapor adalah GMM, pekerjaanya Wiraswasta dan juga pejabat salah satu lembaga pemerintah,” ujarnya.
Budi Muklish optimis, petugas yang melakukan penyidikan kasus dugaan pencabulan tersebut akan bersikap sesuai aturan hukum.
“Kami yakin dalam penanganan kasus ini, Penyidik Kepolisian Polres Banjarbaru tidak akan membeda-bedakan status Terlapor. Karena dalam catatan dua tahun ini kinerja penyidik selalu profesional,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya yakin sesuai dengan Pasal 183 dan 184 KUHAP naiknya status dari Penyelidikan ke Penyidikan ini karena penyidik sudah mempunyai dua alat bukti.
“SPDP ini fungsinya untuk membuat terang tindak pidana dan juga guna menemukan tersangkanya. Kami yakin penyidik akan profesional dalam penanganan kasus ini,” pungkasnya.
Diceritakan sebelumnya, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati membenarkan kejadian tersebut.
“Kami menerima laporan pada Kamis 26 Desember 2019 atau sehari setelah kejadian, kasus ini dilaporkan oleh seorang ibu yang tidak terima anak laki-lakinya dicabuli di tempat umum,” ucapnya, Selasa (7/1/2020).
Kejadian itu menurut pelapor terjadi pada 25 Desember 2019, sekitar pukul 12.00 Wita di dalam lobi toilet Hotel Grand Dafam, Q Mall Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ia menceritakan, saat itu korban sedang melaksanakan tugas magang dan di saat bersamaan ada acara rapat koordinasi salah satu lembaga keagamaan di Kalsel.
“Pada saat itu di lobi toilet dalam keadaan sepi, ada seseorang laki-laki yang mengajak berkenalan. Dalam perkenalan itu diduga pelaku mencolek-colek korban,” beber AKP Siti Rohayati.
Namun hingga kini, Polres Banjarbaru belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut tentang perkembangan kasus dugaan pelecehan anak dibawah umur tersebut. (nuha)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan