Kasman CS Kompak Pakai Batik di Sidang Perdana

BANJARMASIN, klikkalsel- Sidang dugaan kasus korupsi pembangunan Terminal Km 6 Banjarmasin, akhirnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (24/7/2018).

Tiga terdakwa yang dihadirkan ke meja hijau tersebut adalah Kasman mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kota Banjarmasin, Mahmudi yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Tehnis Kegiatan dan Fahmi Nurahman selaku pihak kontraktor di dudukan dihadapan hakim.

Ke tiga terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 Milyar dalam proyek yang bersumber dari APBD Kota Banjarmasin, Tahun Anggaran 2013-2015.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sihar Hamongan SH.

JPU, Agus Subagya SH yang ditemui usai sidang mengatakan, ketiga terdakwa diduga telah melanggar pasal 2  dan 3, Junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Junto pasal 64 KUHP pada proyek pembangunan Terminal Km 6 Banjarmasin yang mana bangunan yang telah selesai tidak sesuai dengan dokumen pekerjaan.

“Ketiga terdakwa juga telah mengembalikan uang sebesar 300 juta lebih kepada pihak kejaksaan,” kata Agus.

Sementara itu, kuasa hukum ke tiga terdakwa Zabir Fakhri menyatakan, bahwa pihaknya tidak akan melakukan eksepsi (keberatan) atas nota dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU.

“Kami tidak melakukan eksepsi atas dakwaan yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum,” kata Zabir Fakhri.

Saat ditanya mengapa tidak dilakukan penahanan badan terhadap ke tiga terdakwa, Zabir Fakhri berkilah kalau ke tiga terdakwa menjadi tahanan kota yang mana telah menjadi wewenang majelis hakim.

Untuk diketahui nilai proyek untuk mendadani Terminal Km 6 dengan nilai mencapai Rp 17,5 Milyar, namun setelah dilalukan perhitungan oleh pihak BPKP, ditemukan unsur kerugian negara mencapai Rp 1,6 milyar. (david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan