Kasat Pol PP Akan Teruskan Pembongkaran Baliho dan Pertimbangkan Buat Laporan Balik

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin akhirnya buka suara terkait kekisruhan yang terjadi pada saat penertiban baliho bando beberapa saat lalu.

Pertama ia menerangkan terkait kepemilikan 10 baliho bando yang akan ditertibkan antara lain, milik CV Budi 2 buah, CV Advis Media 1 buah, CV Najwa 1 buah, CV Pelangi 1 buah, PT Tunggal Jaya pemenang 3 buah dan PT Wahana Inti Sejati 2 buah.

Muzaiyin menyebut, dari datanya yang dimilikinya mayoritas pemilik baliho bando tersebut kooperatif atas adanya penertiban tersebut. Kecuali pemilik PT Tunggal Jaya pemenang dan PT Wahana Inti Sejati yang memiliki total 5 buah baliho bando, tak lain milik Winardi Sethiono dan anaknya.

Baca juga: Kisruh Pembongkaran Reklame Bando, Kasus Pemukulan Sudah Dilaporkan ke Polresta

Baca juga: Pembongkaran Bando di Jalan A Yani Diwarnai Penolakan Oleh Pemilik

“Mungkin itu yang membuat mereka ngotot tak mau dilakukan penertiban karena 5 baliho tersebut adalah milik Pak Winardi dan anaknya,” ungkapnya, Minggu (31/10/2021).

Lebih lanjut, ia pun menyebut dalam melaksanakan tugas penertiban tersebut pihaknya hanya menjalan tugas yang diamanahkan oleh Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, Pasal 18 ayat 3 dan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Pasal 8 ayat 2.

Dalam prosesnya ia menyebut sangat menjaga kehati-hatian dengan terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan sebagaimana SOP yang tertuang dalam Permendagri 54 Tahun 2011.

Setelah memberikan SP sebanyak 3 kali, meski tidak diatur dalam SOP, ia mengaku kembali mengirimkan surat kepada para pemilik baliho sebagai bentuk kehati-hatian.

“Kami hanya menjalankan kebijakan. Kami pun telah bekerja sesuai SOP dengan mengirimkan 3 kali SP, sebenarnya setelah itu kami bisa saja langsung bongkar. Namun kami memilih mengirimkan surat peringatan lanjutan Senin tadi. Jadi tidak mungkin mereka tidak tahu itu,” lanjutnya.

Terkait adanya laporan terkait dugaan pemukulan yang dilakukan oleh anak buahnya, Muzaiyin mengatakan itu merupakan hak mereka.

Meski masih berupa dugaan, ia menyebut gesekan yang terjadi saat penertiban diakibatkan adanya orang (disebutnya bernama Ferdy) yang mencoba menarik selang gas untuk las. Ia menduga petugas yang melihat hal itu langsung mengamankannya karena khawatir tindakannya itu membahayakan hingga keduanya jatuh bersamaan.

Diungkapkannya pula, pihaknyapun sedang mengkaji dan mempertimbangkan untuk melakukan laporan terkait adanya upaya serta tindakan yang menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas serta kewenangannya.

Mengakhiri wawancaranya, Muzaiyin kembali menegaskan Satpol PP hanya menjalankan tugas dan amanah dari kebijakan yang diambil Pemko Banjarmasin yang bertujuan untuk menertibkan baliho yang ada. Kemudian pihak pengusaha advertising bisa mengajukan titik-titik reklame baru, namun sesuai dengan ketentuan yg berlaku, sehingga dapat dipungut PAD-nya dan berkontribusi besar bagi pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Banjarmasin.

” Sebagaimana tugas dan amanah yang telah diberikan kepada kami dan arahan dari pimpinan. Kami akan tetap melanjutkan penertiban kesepuluh baliho bando tersebut sebagaimana tugas yang diamanahkan kepada kami,” pungkasnya. (fachrul)

Editor: Abadi